Example floating
Example floating
Hukrim

Tiga Kurir Sabu Jaringan Sampang Diciduk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita 18 Gram Sabu

7
×

Tiga Kurir Sabu Jaringan Sampang Diciduk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita 18 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga Kurir Sabu Jaringan Sampang Diciduk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita 18 Gram Sabu
Dok. Barang bukti 18,06 gram siap diedarkan. //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Upaya peredaran sabu dari Kabupaten Sampang menuju Sumenep digagalkan Satresnarkoba Polresta Sumenep. Dalam operasi pengembangan yang berlangsung cepat, Jumat (17/7), polisi meringkus tiga tersangka dan menyita sabu seberat 18,06 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus itu diawali dengan penangkapan Samsul, 50, di rumahnya di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 13,08 gram yang dibungkus tisu dan plastik bening.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Plh Kasatresnarkoba menjelaskan, hasil pemeriksaan mengarah kepada pemasok sabu, Matra’i, 36, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matra’i sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Desa Tamberu Barat, Sokobanah.

Polisi menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Tak berhenti di situ, sekitar 30 menit kemudian petugas kembali menangkap Imam Ali Haki, 31, di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat. Dari saku kiri bajunya ditemukan satu paket sabu seberat 4,98 gram.

“Imam Ali Haki mengakui sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” ujar Plh Kasatresnarkoba.

Selain 18,06 gram sabu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, dua sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan menyimpan narkotika.

Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang memasok wilayah Sumenep.

Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2

2