Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Sabu Disamarkan dalam Kardus Air Mineral, Pemuda Pagerungan Besar Diciduk di Dermaga

39
×

Sabu Disamarkan dalam Kardus Air Mineral, Pemuda Pagerungan Besar Diciduk di Dermaga

Sebarkan artikel ini
Sabu Disamarkan dalam Kardus Air Mineral, Pemuda Pagerungan Besar Diciduk di Dermaga
Dok. Pelaku berinisial KSB, warga Desa Pagerungan Besar. //SuaraFaktual.id/ilustrasi

SUMENEP || SF – Modus pengiriman narkoba jenis sabu lewat kardus air mineral terbongkar di wilayah kepulauan.

Seorang pemuda berinisial KSB, 28, warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diciduk aparat Polsek Sapeken saat mengambil paket mencurigakan di dermaga setempat, Selasa (12/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket sabu seberat 3,35 gram yang disembunyikan di sela-sela botol air mineral serta sebuah telepon genggam VIVO Y36 warna hitam.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga terkait sebuah kardus air mineral bertuliskan “UNTUK HAMSANI PAGERUNGAN BESAR” yang tergeletak mencurigakan di area dermaga.

Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya KSB datang mengambil paket tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam kardus.

Tersangka tak bisa mengelak ketika barang haram itu ditemukan petugas.

Dalam pemeriksaan awal, KSB mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kepulauan tersebut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, mengapresiasi gerak cepat anggota Polsek Sapeken dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.

“Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Sapeken untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *