SUMENEP || SF – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya buka suara terkait isu dugaan suap yang menyeret penanganan perkara sengketa lahan nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp.
Tudingan yang sempat beredar di tengah masyarakat itu dibantah tegas oleh pihak pengadilan.
Perkara perdata antara Bambang Hermanto sebagai penggugat melawan pihak berinisial S dan F sebagai tergugat tersebut memang tengah menyita perhatian publik.
Di tengah jalannya proses persidangan, muncul spekulasi liar yang menuding adanya praktik suap dalam penanganan perkara.
Juru Bicara PN Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, SH., MH., memastikan seluruh tahapan sidang berjalan sesuai prosedur hukum dan berada dalam pengawasan internal yang ketat.
“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada tudingan atau isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” tegas Bangun, terhadap SuaraFaktual.id, Rabu (13/5).
Ia menegaskan, PN Sumenep, tidak akan mentoleransi praktik penyimpangan apabila benar ditemukan di lingkungan peradilan.
Karena itu, masyarakat dipersilakan melapor jika memiliki bukti adanya oknum yang bermain dalam proses hukum.
“Jika ada oknum yang terbukti bermain suap, silakan dilaporkan kepada lembaga pengawas atau pihak berwenang,” tambahnya.
Menurut Bangun, sistem pengawasan di lingkungan pengadilan berjalan berlapis sehingga setiap proses penanganan perkara tetap terkontrol dan akuntabel.
PN Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.
Sebab, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dinilai berpotensi merusak kredibilitas lembaga peradilan serta membentuk opini menyesatkan di tengah publik.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan pihaknya memilih fokus pada substansi perkara dibanding menanggapi isu di luar persidangan.
Bersama rekannya, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, ia menilai pembuktian hukum hanya dapat diuji melalui fakta dan alat bukti di meja hijau.
“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan daripada membangun opini liar,” ujarnya.
Klarifikasi resmi tersebut menjadi penegasan bahwa PN Sumenep tetap berkomitmen menjaga independensi lembaga peradilan serta menjunjung asas keadilan dalam penyelesaian perkara yang kini masih bergulir di persidangan. (Asmuni)













