Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

PTSL Diduga Dijadikan Bancakan, Nama Kades Wonorejo Sokeh Terseret Pungli Sertifikat Tanah

14
×

PTSL Diduga Dijadikan Bancakan, Nama Kades Wonorejo Sokeh Terseret Pungli Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
PTSL Diduga Dijadikan Bancakan, Nama Kades Wonorejo Sokeh Terseret Pungli Sertifikat Tanah
Dok. Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. //SuaraFaktual.id

MALANG || SF – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi jalan keluar rakyat kecil untuk mendapatkan sertifikat tanah murah dan mudah, justru diduga berubah menjadi ladang bancakan di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Alih-alih membantu warga memperoleh legalitas aset tanah secara terjangkau, program nasional tersebut kini disorot karena dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang nilainya disebut mencapai Rp600 ribu per bidang tanah.

Angka itu memicu kemarahan warga lantaran dinilai jauh melampaui batas resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT biaya maksimal program PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150 ribu.

Namun di Desa Wonorejo, aturan itu diduga tak lebih dari formalitas di atas kertas.

Hasil penelusuran tim media mengungkap dugaan modus pungli dibungkus dengan berbagai alasan klasik, mulai dari biaya materai hingga penggandaan dokumen administrasi.

Ironisnya, pungutan tersebut disebut-sebut telah melalui musyawarah warga. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan adanya dugaan tekanan terselubung kepada masyarakat agar menerima nominal yang telah ditentukan panitia dan pihak desa.

“Kami ini rakyat kecil, tidak paham aturan. Saat rapat hanya diberitahu biayanya Rp600 ribu. Katanya untuk kebutuhan administrasi. Mau tidak mau ya harus ikut kalau ingin tanah bersertifikat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut mendapat intimedasi, Sabtu (16/5).

Warga menilai mereka tidak pernah benar-benar diberi ruang untuk menolak ataupun mempertanyakan rincian penggunaan dana tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Mohammad Sokeh, memberikan pernyataan yang dianggap arogan dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Sokeh berdalih biaya Rp600 ribu telah disepakati dalam rapat warga dan digunakan untuk kebutuhan teknis di lapangan seperti pembelian materai serta kertas administrasi.

Namun pernyataan yang paling memantik kemarahan publik adalah saat dirinya menyebut warga yang keberatan dipersilakan tidak mengikuti program PTSL.

“Kalau memang masyarakat Desa Wonorejo keberatan dengan biaya tersebut, tidak usah ikut program PTSL ini tidak apa-apa,” ujar Sokeh.

Ucapan tersebut langsung menuai kecaman. Banyak pihak menilai pernyataan itu mencerminkan sikap antikritik dan terkesan melecehkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan program negara secara adil dan transparan.

Program yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil justru diduga berubah menjadi alat tekanan berkedok kesepakatan bersama.

Kejanggalan lain juga mencuat terkait kuota PTSL di Desa Wonorejo. Warga mengaku kecewa karena kuota tahap tiga disebut hanya tersedia untuk 300 bidang tanah, sementara peminat jauh lebih banyak.

Kades Sokeh berdalih kuota tersebut memang dibatasi pemerintah.

“Hanya dibatasi kuota 300 bidang untuk tahap tiga ini. Sebelumnya tahap satu dapat 250 bidang dan tahap dua dapat 500 bidang,” katanya.

Namun yang paling disorot adalah pengakuan bahwa program tahap dua hingga kini belum sepenuhnya selesai.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola program PTSL di desa tersebut.

Warga mempertanyakan mengapa pungutan terus dilakukan sementara proses sebelumnya masih menyisakan persoalan.

“Jangan sampai rakyat sudah diminta bayar mahal, tapi sertifikat tidak kunjung selesai. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ungkap salah satu warga.

Merasa dirugikan, warga kini berencana membawa persoalan dugaan pungli PTSL tersebut ke jalur hukum dan pengawasan pemerintah daerah.

Mereka menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kejaksaan Negeri Malang agar ada audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan program PTSL di Desa Wonorejo.

“Kami akan melaporkan dugaan pungli program PTSL ini ke DPMD dan Kejaksaan Negeri Malang,” tegas warga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *