Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Kasus Mengendap Enam Tahun, Mantan Pegawai Bank BRI Akhirnya Jadi Tersangka

146
×

Kasus Mengendap Enam Tahun, Mantan Pegawai Bank BRI Akhirnya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Mengendap Enam Tahun, Mantan Pegawai Bank BRI Akhirnya Jadi Tersangka
Dok. Advokat muda asal Sumenep, Bayu Eka Prasetyo, S.H. //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Enam tahun berlalu sejak laporan dibuat, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat mengendap akhirnya bergerak ke fase krusial.

Penyidik Polres Sumenep resmi menetapkan NA, sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.

Penetapan ini menandai babak baru dari kasus yang dilaporkan Siti Aisyah, sejak 8 Agustus 2020 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM SPKT/POLRES Sumenep.

Selama bertahun-tahun, laporan tersebut nyaris tak menunjukkan perkembangan signifikan di ruang publik.

Terlapor NA, yang saat peristiwa terjadi, masih berstatus sebagai karyawan Bank BRI, namun kini, yang bersangkutan disebut telah diberhentikan dari institusi perbankan tersebut.

Advokat muda asal Sumenep, Bayu Eka Prasetyo, S.H., mengapresiasi langkah penyidik Polres Sumenep yang akhirnya menaikkan status hukum terlapor.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka ini tidak boleh menjadi akhir dari proses pengungkapan perkara.

“Ini langkah maju yang patut diapresiasi. Tapi jangan berhenti di sini. Publik berhak tahu apakah perkara ini murni perbuatan personal atau justru melibatkan pihak lain,” tegas Bayu, terhadap SuaraFaktual.id, Senin (2/2/2026).

Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi pada September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban, Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Modus dan konteks peristiwa itu, menurut Bayu, membuka ruang untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Bayu mengungkapkan, lambannya penanganan perkara tidak terlepas dari fakta bahwa terlapor sempat menjalani penahanan dalam perkara lain.

Setelah terlapor bebas dari kasus sebelumnya, penyidik baru kembali melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut.

“Ini sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum. Perkara lama tidak boleh dikubur hanya karena waktu berlalu atau status pelaku berubah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bayu juga memberikan apresiasi kepada Rudi Hartono, S.H., M.H, selaku penasihat hukum pelapor, yang dinilai konsisten mengawal perkara sejak tahap penyelidikan hingga akhirnya naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Namun demikian, Bayu, menekankan bahwa fokus utama ke depan adalah keberanian penyidik untuk membongkar perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian sistem, relasi kuasa, atau keterlibatan pihak lain.

“Jika ada pihak lain yang turut menikmati, memfasilitasi, atau membiarkan perbuatan ini terjadi, maka itu bukan sekadar pelanggaran individual. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Bayu berharap Polres Sumenep menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam memberikan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2