SURABAYA || SF – Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut bermula dari kasus penggelapan mobil Toyota Innova Reborn nopol M 1259 TT, milik Abdul Hamid, warga Kabupaten Sumenep.
Ironisnya, kendaraan yang sejak awal dilaporkan di Polsek Kalianget itu justru “terdampar” di Polsek Lakasantri, Surabaya, tanpa kejelasan hukum yang transparan.
Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban, Abdul Hamid justru mengaku dipermainkan oleh aparat.
Proses hukum yang seharusnya memberi kepastian, malah berubah menjadi labirin berliku yang melelahkan.
“Mobil saya dibawa Ipul dan tidak dikembalikan. Setelah saya telusuri, ternyata ada di Polsek Lakasantri. Tapi saat saya datang baik-baik untuk mengambil mobil saya sendiri, justru dilarang oleh Kanit Reskrim. Sampai sekarang mobil saya masih ditahan,” ungkap Hamid dengan nada kecewa.
Lebih menyakitkan lagi, Hamid mengungkap dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Lakasantri.
Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, proses pengambilan kendaraan justru semakin dipersulit.
“Saya ini korban, bukan pelaku. Tapi perlakuannya seperti saya yang bersalah. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa mobil saya tidak dikembalikan,” tegasnya.
Merasa haknya diinjak-injak, Hamid akhirnya melaporkan AKP Sunaryo ke Propam Polda Jawa Timur, dengan dugaan menghambat proses penyidikan dan menyalahgunakan kewenangan.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga melukai rasa keadilan publik.
Saat dikonfirmasi, AKP Sunaryo mengakui bahwa kendaraan tersebut berada di Polsek Lakasantri. Namun ia berdalih masih ada persoalan teknis yang belum diselesaikan.
“Datang saja ke kantor, biar kita bisa komunikasi dengan baik. perkara ini sudah dikethui oleh pak Kapolrestabes, Ini masih ada persoalan teknis yang perlu diselesaikan dulu,” ujarnya, Kamis (22/1).
Pernyataan normatif itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Persoalan teknis apa yang membuat mobil korban bertahan lama di kantor polisi, sementara laporan awal ditangani di wilayah hukum lain.
Abdul Hamid kini berharap Bid Propam Polda Jawa Timur tidak masuk angin, dan berani membongkar persoalan tersebut secara terbuka dan profesional.
“Kalau oknum seperti ini dibiarkan, jangan salahkan masyarakat kalau kepercayaan terhadap Polri semakin runtuh,” pungkasnya. (Asmuni)













