Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Kades Jaba’an Disorot, Proyek Jalan “Mangkrak” hingga Dugaan Pemerasan Terhadap Warganya

68
×

Kades Jaba’an Disorot, Proyek Jalan “Mangkrak” hingga Dugaan Pemerasan Terhadap Warganya

Sebarkan artikel ini
Kades Jaba’an Disorot, Proyek Jalan "Mangkrak" hingga Dugaan Pemerasan Terhadap Warganya
Dok. Dugaan praktik pemerasan dalam penanganan kasus penggelapan sepeda motor oleh Kades Jaba'an. //SuaraFaktual.id/ilustrasi

SUMENEP || SF – Kepala Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hammad, terus menuai sorotan tajam.

Selain proyek rehabilitasi jalan desa yang dikabarkan mangkrak, ia kini diterpa dugaan praktik pemerasan dalam penanganan kasus penggelapan sepeda motor.

Informasi yang dihimpun SuaraFaktual.id menyebutkan, Hammad diduga meminta uang Rp500 ribu kepada korban penggelapan sepeda motor dengan dalih agar perkara tersebut dapat diproses dan “berlanjut” ke kepolisian.

Kasus bermula ketika korban meminjamkan sepeda motornya kepada seorang terduga pelaku. Namun kendaraan itu justru digelapkan dan tidak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban melapor ke pihak berwajib hingga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Manding.

Ironisnya, di tengah proses hukum yang berjalan, korban mengaku didatangi langsung oleh kepala desa.

Dalam pertemuan tersebut, korban dimintai uang Rp500 ribu yang disebut sebagai “uang untuk polisi” agar kasus penggelapan tetap ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Hammad tidak memberikan penjelasan rinci.

Ia menepis tudingan pemerasan dan meminta persoalan itu dibahas secara langsung.

“Lebih jelasnya ayo duduk bersama, biar tahu apakah itu disebut pemerasan atau hanya partisipasi kerja petugas yang semalam suntuk bekerja,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Situasi kian rumit lantaran sebelumnya Polsek Manding juga sempat dituding menerima uang Rp500 ribu dari kepala desa terkait penanganan laporan kasus penggelapan tersebut. Namun tudingan itu dibantah keras oleh pihak kepolisian.

“Terkait uang Rp500.000 itu tidak benar masuk ke kami Polsek Manding,” tegas Kapolsek Manding Iptu Fathorraman, Senin (29/12/2025).

Hingga kini, dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa tersebut masih menjadi perhatian publik.

Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di tingkat desa. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2