SUMENEP || SF – Aroma skandal dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur mulai menyeret perhatian publik di ujung timur Pulau Madura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi langsung di Kabupaten Sumenep.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kasus hibah Pokmas Jawa Timur terus bergerak dan mulai menyasar rantai pengurusan anggaran di daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima SuaraFaktual.id, sejumlah saksi diminta hadir di Kantor Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No.35, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (19/5/2026).
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK bersama tim terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 berinisial AI sebagai tersangka penerima hadiah atau janji.
Ia diduga menerima fee dari pengurusan dana hibah Pokmas yang diajukan sejumlah pihak.
Sementara AJ dan M disebut dalam konstruksi perkara sebagai pihak pemberi suap untuk memuluskan pencairan hibah kelompok masyarakat.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur pengurusan hibah dan pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pencairannya,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini diduga melibatkan praktik “jual beli rekomendasi” dana hibah Pokmas yang selama ini disebut menjadi bancakan elite dan jaringan penghubung di daerah.
Skema hibah yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat itu diduga berubah menjadi ladang transaksi antara pemohon, perantara, hingga oknum pejabat.
“Pemeriksaan saksi di daerah menjadi bagian penting untuk membuka siapa saja yang menikmati dan mengendalikan aliran dana hibah tersebut. Penyidik diyakini tidak hanya menelusuri penerima manfaat, tetapi juga aktor-aktor yang bermain di belakang layar,” lanjut sumber tersebut.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, SuaraFaktual.id telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Humas Polres Sumenep, Widiarti, terkait agenda pemeriksaan dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Pemanggilan sejumlah saksi di Sumenep diperkirakan menjadi babak baru dalam pengusutan kasus hibah Pokmas Jawa Timur yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Publik kini menanti, sejauh mana penyidikan KPK akan membongkar dugaan jaringan pengurusan hibah yang selama ini diduga bergerak rapi dari tingkat bawah hingga lingkaran elite kekuasaan. (Asmuni)













