SUMENEP || SF – Warga miskin kembali menjadi korban. Bantuan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 kilogram yang semestinya menopang dapur keluarga tidak mampu di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga raib sebelum sampai ke tangan penerima.
Sejumlah keluarga penerima manfaat mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut. Padahal, berdasarkan data administrasi, nama mereka tercantum sebagai penerima sah.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan serius dalam distribusi bantuan sosial.
Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Mulai dari penggelapan bantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, pemberatan Pasal 374 KUHP jika dilakukan oleh pihak yang memiliki jabatan atau kepercayaan, hingga Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Salah satu warga, Abd. Rohim, warga Dusun Rembang, menyebut istrinya, Jumaniyah, tercatat sebagai penerima bantuan.
Ironisnya, hingga kini, bantuan beras dan minyak goreng itu tak pernah diterima keluarganya.
“Saya sudah cek, nama istri saya ada di daftar. Tapi kenyataannya beras dan minyak itu tidak pernah kami terima,” kata Abd. Rohim kepada SuaraFaktual.id, Jum’at (2/1/2026).
Ia menilai mustahil bantuan hilang tanpa keterlibatan pihak yang menguasai data dan jalur distribusi.
Menurutnya, dugaan mengarah pada permainan di internal aparatur desa.
“Kalau datanya ada tapi barangnya tidak sampai, berarti ada yang mengambil. Ini tidak mungkin sekadar salah teknis,” tegasnya.
Kasus ini kian menyedot perhatian publik, lantaran Desa Pragaan Daya saat ini tengah berada dalam sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait sejumlah persoalan tata kelola.
Raibnya bantuan warga miskin di tengah pengawasan aparat penegak hukum, menimbulkan dugaan bahwa praktik ini bukan insiden tunggal, melainkan berpotensi menjadi pola sistematis.
Di sisi lain, peran Bulog Kabupaten Sumenep juga patut dipertanyakan.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran beras bantuan, Bulog didesak untuk membuka data distribusi secara transparan:
Mulai dari jumlah, waktu penyaluran, hingga titik serah ke desa. Tanpa keterbukaan, dugaan kebocoran akan terus berulang dan warga miskin kembali menjadi korban.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pragaan Daya belum memberikan klarifikasi resmi kepada keluarga penerima manfaat maupun publik.
Sikap bungkam aparatur desa justru mempertebal kecurigaan bahwa bantuan sosial tersebut telah diselewengkan.
Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen, alur distribusi, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebab, ketika bantuan untuk warga miskin dijadikan bancakan, yang dirampas bukan sekadar beras dan minyak, melainkan hak hidup orang kecil. (Asmuni)













