Example floating
Example floating
BeritaHukum

Aksi Bisu Dear Jatim ‘Tampar’ Polres Sumenep

97
×

Aksi Bisu Dear Jatim ‘Tampar’ Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Aksi Bisu Dear Jatim ‘Tampar’ Polres Sumenep
Dok. Poster dan banner berisi desakan segera atensi praktik korupsi yang dianggap dibiarkan berlarut.//SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Tanpa teriak, tanpa pengeras suara. Hanya diam namun justru itulah yang paling ‘menampar’ dan memekakkan.

Aksi Bisu yang digelar Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, Selasa (9/12/25), di depan Mapolres Sumenep, berubah menjadi pesan keras soal mandeknya penanganan dugaan kasus korupsi di Kota Keris.

Puluhan massa berdiri kaku sambil mengangkat poster dan banner berisi desakan. Tidak ada orasi. Tidak ada yel-yel.

Diamnya massa adalah simbol bahwa suara publik seolah tidak lagi punya ruang ketika berhadapan dengan dugaan praktik korupsi yang dianggap dibiarkan berlarut.

“Diam ini adalah bentuk kekecewaan kami. Sumenep sedang darurat korupsi,” tulis salah satu poster yang dibentangkan peserta aksi.

Aksi sunyi tersebut sekaligus mengingatkan bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan momentum mendorong aparat hukum untuk benar-benar bekerja.

Dear Jatim menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan laporan resmi terkait lima kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis.

1. Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Sumenep (2021–2023)

⁃ Fee makelar hingga 30%.

⁃ Pekerjaan fisik bermasalah: amburadul, fiktif, dan tumpang tindih.

⁃ 199 titik BKK Desa ditemukan bermasalah.

⁃ Potensi kerugian negara Rp27,33 miliar.

⁃ Tidak ada LPJ sesuai NPHD.

2. Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Sumenep (2022)

⁃ Belanja kepada pihak ketiga Rp6,65 miliar.

⁃ Belanja hibah Rp8,75 miliar, namun realisasi hanya Rp5,65 miliar.

⁃ Banyak pekerjaan DAK bermasalah.

⁃ Aset tanah 1.075 m² dikuasai pihak non-pemerintah.

3. Dugaan Penyimpangan Tunjangan Profesi Guru & Non-Sertifikasi

⁃ TPG 2020 senilai Rp12,65 miliar terlambat disalurkan melewati tahun anggaran.

⁃ Tunjangan non-sertifikasi 2020–2021 mencapai Rp852,4 juta juga mengalami keterlambatan yang sama.

4. Dugaan Korupsi Proyek KIHT Tahap 1 (2021–2022)

⁃ Proyek Rp9,62 miliar mengalami perubahan perjanjian tanpa penyesuaian nilai kontrak.

⁃ Retakan dan dugaan pergeseran kolom baja ditemukan.

⁃ Rekanan tidak memiliki dokumen kepemilikan bangunan.

5. Dugaan Pemangkasan Bantuan TKM Kemenaker (2021–2024)

⁃Bantuan Rp5 juta dipotong hingga Rp3,5–4 juta oleh oknum.

⁃327 penerima hanya menerima sekitar Rp1 juta.

⁃Sisa dana diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.

Dalam aksinya, Dear Jatim mendesak Polres untuk:

1. Segera menetapkan tersangka pada kasus yang telah memenuhi unsur pidana.

2. Memberikan kepastian hukum atas seluruh laporan masyarakat.

3. Menghentikan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.

4. Berkoordinasi dengan APIP, Kejaksaan, dan BPK untuk percepatan audit investigatif.

5.Melindungi pelapor dan saksi dari potensi intimidasi.

Meski tanpa satu kata pun terucap, aksi bisu ini justru menghadirkan tekanan moral yang kuat.

Dear Jatim menilai, korupsi di Kabupaten Sumenep sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan, dan keterlambatan penanganan kasus hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dear Jatim menegaskan, mereka tidak akan berhenti. Seluruh laporan akan terus dikawal hingga ada penindakan nyata, bukan sekadar janji atau seremonial tahunan.

“Diam kami bukan pasrah. Diam kami adalah peringatan,” demikian salah satu tulisan yang terlihat mencolok menjadi penutup aksi yang justru paling lantang, tanpa suara, namun menghantam keras. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *