SUMENEP || SF – Upaya Komisi I DPRD Sumenep memberikan peringatan keras kepada Kepala Rutan Kelas II-B Sumenep, Provinsi Jawa Timur terkait kejanggalan kasus kematian warga binaan berinisial N, asal Kecamatan Pragaan, pada 20 November 2025, ternyata tidak mendapat respons sedikit pun dari pihak rutan.
Hingga lebih dari sepekan pascakejadian, tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada pembaruan informasi, tidak ada langkah transparansi yang dapat meredakan tanda tanya publik.
Sikap bungkam ini bukan sekadar persoalan komunikasi. Ia merupakan preseden buruk yang menciderai prinsip akuntabilitas lembaga pemasyarakatan.
Ketika sebuah institusi yang memiliki kewenangan penuh atas nyawa dan keamanan seseorang memilih diam di tengah dugaan kejanggalan, maka kepercayaan publik goyah.
Kematian di balik tembok rutan bukan perkara administratif itu menyangkut tanggung jawab negara terhadap warganya.
Padahal, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, sudah memberikan peringatan terbuka agar pihak rutan dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh.
Menurutnya, ketidakterbukaan informasi justru memperluas spekulasi dan memperdalam kecurigaan publik.
“Kepala rutan jangan main-main dengan nyawa. Wajib hukumnya melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan agar publik tidak dibingungkan,” tegas Juhairi, Jumat (28/11/2025).
Desakan itu bukan tanpa alasan. Sejak awal, informasi terkait kondisi korban sebelum meninggal, alur penanganan medis, hingga waktu kematian yang tidak sinkron dengan keterangan keluarga, memunculkan tanda tanya besar.
Komisi yang membawahi bidang pemerintahan, hukum, dan keamanan itu menilai kejanggalan-kejanggalan tersebut hanya dapat dijawab melalui audit proses, verifikasi lapangan, dan keterangan resmi yang dapat diuji.
Namun sayangnya, hingga kini semua seruan tersebut seperti terhempas angin. Pihak rutan tetap memilih diam, seakan kasus ini tidak memiliki urgensi.
Sikap itu memberi kesan kuat bahwa kematian seorang warga binaan dianggap hal sepele, rutinitas belaka, tanpa nilai kemanusiaan yang layak diperjuangkan.
Ketidakseriusan ini bukan hanya menyentuh sisi moral, tetapi juga memperlihatkan potensi pelanggaran SOP dan minimnya pengawasan internal.
Jika kematian warga binaan dapat berlalu tanpa investigasi, tanpa laporan terbuka, tanpa pertanggungjawaban, maka apa jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang?
Dalam konteks inilah, desakan publik dan legislatif semestinya menjadi alarm keras bagi manajemen Rutan Kelas II-B Sumenep. Transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban hukum dan moral.
Tanpa langkah cepat dan terbuka, lembaga pemasyarakatan itu berisiko menambah panjang daftar polemik penanganan warga binaan di Indonesia. (Asmuni)













