SUMENEP || SF – Peredaran narkoba di wilayah pedesaan, Kabupaten Sumenep kembali mencuat ke permukaan.
Selasa malam (20/1/2026), Satresnarkoba Polres Sumenep membongkar dugaan peredaran sabu skala serius di Kecamatan Dasuk.
Barang buktinya tak main-main: ±100,35 gram sabu.
Seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan, diciduk polisi di halaman rumah warga Desa Jelbudan, sekitar pukul 21.40 WIB.

Penangkapan itu sekaligus memunculkan pertanyaan besar, sejauh apa jaringan narkoba telah merambah ke desa-desa Sumenep?
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan rapi dalam tas hitam, dibungkus tisu putih, lalu dilapisi dua kantong plastik.
Modus klasik, namun dengan jumlah yang mengindikasikan bukan sekadar pemakai, melainkan pemain serius.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya memerangi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Pengakuan itu tentu belum menjadi akhir cerita, dengan barang bukti sebesar itu, publik kini menanti, apakah ada aktor lain di belakangnya?
Polisi menyatakan tersangka kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Polres Sumenep juga melempar sinyal kuat kepada publik, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat keras: bahaya narkoba tak lagi mengetuk pintu kota saja, tapi sudah masuk sampai ke halaman rumah warga desa. (Asmuni)













