PAMEKASAN || SF – Ancaman kecelakaan lalu lintas akibat muatan truk yang tercecer “berserakan” kembali menjadi sorotan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan turun langsung ke jalan, menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada sopir dump truk pengangkut pasir, tanah, dan batu agar menutup bak muatan dengan terpal, Kamis (5/2/2026).
Langkah preventif itu dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan fatal yang kerap dipicu material jatuh ke badan jalan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa kelalaian kecil bisa berujung petaka besar.
“Dump truk yang mengangkut pasir atau batu tanpa penutup sangat berisiko. Material bisa jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara di belakangnya, bahkan memicu kecelakaan fatal,” tegas Ipda Yoni.
Tak sekadar imbauan, pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Sopir yang tidak menutup muatan melanggar tata cara pemuatan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya tak main-main, kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Dalam kegiatan di lapangan, Satlantas masih mengedepankan pendekatan persuasif.
Sopir yang kedapatan melanggar diberikan teguran lisan tegas dan diminta segera menutup muatan dengan terpal yang layak sebelum melanjutkan perjalanan.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai bagian dari komitmen menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Pamekasan,” ujar Ipda Yoni.
Polisi juga mengingatkan perusahaan angkutan dan pemilik armada truk agar tidak abai terhadap standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Keselamatan pengguna jalan, kata dia, bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga pelaku usaha transportasi.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif, jika menemukan truk beroperasi dengan kondisi membahayakan, warga diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110.
“Layanan 110 sudah didukung fitur modern yang dapat menampilkan lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga penanganan di lapangan bisa lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (Cholil)













