Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak di Sumenep, Polisi Periksa Psikiater, Keluarga Saling Bantah

139
×

Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak di Sumenep, Polisi Periksa Psikiater, Keluarga Saling Bantah

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak di Sumenep, Polisi Periksa Psikiater, Keluarga Saling Bantah
Dok. Kuasa hukum Ahmad Azizi, S.H., //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Di Ganding, bukan hanya luka yang diperdebatkan, tapi juga ingatan, bahkan ketakutan dan juga trauma yang mungkin akan tinggal lebih lama dari pada proses hukum itu sendiri.

Seorang anak (FK) berusia 4 tahun, harus menjalani pemeriksaan psikiater. Seorang anak lain (MH) berusia 12 tahun dituding sebagai pelaku.

Walaupun, keduanya sama-sama belum cukup umur untuk memahami apa itu stigma, akan tetapi sudah cukup untuk merasakannya.

Kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sejak awal memang bukan perkara biasa.

Bukan hanya karena sensitif, melainkan karena sejak asal mula, narasi yang berkembang sudah membelah publik menjadi dua kubu, antara percaya korban atau percaya terlapor.

Dan di tengah tarik-menarik itu, yang paling rentan justru nyaris tak terdengar, kepentingan terbaik anak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiyarti, menyampaikan bahwa FK, sedang diperiksa oleh psikiater untuk memastikan kondisi mental korban.

“Saat ini korban menjalani pemeriksaan psikiater di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur,” ujar Widiyarti, saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep, pada 10 Januari 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/11/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan laporan polisi, ayah korban, S (39), diketahui sedang merantau ke Jakarta bersama istrinya.

Ssedangkan FK, diasuh neneknya dan tinggal bersama dua kakaknya.

Dugaan peristiwa terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, yang mana setelah FK, mengeluh sakit di bagian vitalnya.

Kepada keluarga, FK, mengaku dipanggil masuk ke rumah MH, disuruh tidur, lalu diduga mengalami perbuatan cabul.

Pendamping hukum korban sekaligus Ketua LPA Sumenep, Nurul Sugiyanti, menyebut hasil visum mengarah pada dugaan perbuatan asusila.

“Secara medis mengarah pada dugaan perbuatan asusila,” kata Nurul, dikutip dari Kompas.com.

Keterangan itu memperkuat langkah keluarga korban yang menolak upaya damai.

Bahkan, S mengaku beberapa kali didatangi keluarga MH, untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan.

Pihak terlapor melalui kuasa hukum Ahmad Azizi, S.H., memberikan bantahan tegas.

Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan pencabulan.

Versi MH menyebut kejadian bermula saat ia memergoki FK dan kakaknya diduga merusak ikan peliharaannya.

Karena emosi, MH mengaku memukul dengan gagang daun pepaya, menarik, dan sempat menendang paha FK.

“Klien kami mengakui ada kekerasan, tapi bukan perbuatan asusila. Tuduhan pencabulan adalah penyesatan informasi,” tegas Azizi.

Ayah MH, AA, juga menyatakan bahwa sejak awal keluarga korban tidak pernah menyampaikan pengakuan adanya pencabulan.

Menurutnya, FK hanya mengangguk ketika ditanya soal tendangan.

Tak hanya itu, AA juga membantah telah meminta pencabutan laporan.

Ia menyebut kedatangannya ke rumah keluarga FK semata-mata untuk klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Masih keluarga dekat, kami khawatir aib ini tersebar,” imbuhnya, terhadap, SuaraFaktual.id.

Kuasa hukum MH menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang karena tidak mengonfirmasi pihak terlapor. Ia menilai hal tersebut berpotensi memperparah tekanan psikologis terhadap anak.

“Jika bicara perlindungan anak, maka semua anak harus dilindungi, termasuk klien kami,” ujarnya.

Polisi hingga kini masih mendalami perkara dengan pendekatan kehati-hatian karena melibatkan anak sebagai korban dan terlapor.

Pemeriksaan psikologis, keterangan saksi, serta hasil visum menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Kedua pihak sama-sama menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum memastikan keadilan, sekaligus perlindungan terbaik bagi anak-anak yang terlibat. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2