Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun

28
×

Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun
Dok. Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, saat konferensi pers. //SuaraFaktual.id

PAMEKASAN || SF – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, mengamankan seorang guru ngaji berinisial MD, 72, warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru.

Pria lanjut usia itu, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban tak lagi mampu menahan tekanan psikologis yang dialami.

Trauma berkepanjangan membuat keduanya akhirnya mengadu kepada keluarga hingga dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, dugaan peristiwa itu terjadi sejak 2020.

Korban pertama, D, mengalami tindakan tersebut saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Untuk korban D, terjadi sejak kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Sedangkan korban F berlangsung sejak 2022 dan terakhir pada 10 April 2026,” ujarnya.

Menurut Yoyok, tindakan itu diduga dilakukan berulang dengan modus mendekati korban sebagai guru ngaji.

Bahkan, pada korban F, peristiwa tersebut disebut terjadi intens dalam kurun waktu tertentu.

Selama ini, korban memilih diam karena merasa takut dan tertekan.

Namun, kondisi psikologis yang semakin memburuk—hingga korban enggan beraktivitas di luar rumah—akhirnya memicu terbongkarnya kasus tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tegas Yoyok.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. (Cholil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *