Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Empat Bulan Menggantung, Hukum Seolah Mati di Polsek Guluk-Guluk

137
×

Empat Bulan Menggantung, Hukum Seolah Mati di Polsek Guluk-Guluk

Sebarkan artikel ini
Empat Bulan Menggantung, Hukum Seolah Mati di Polsek Guluk-Guluk
Dok. LP yang sudah lebih dari empat bulan berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan masuk ke Polsek Guluk-Guluk, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Hukum seolah mati di Guluk-Guluk. Sudah lebih dari empat bulan berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan masuk ke Polsek Guluk-Guluk, namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Korban menunggu, keluarga resah, sementara aparat penegak hukum dinilai lamban, bahkan terkesan abai menjalankan kewenangannya.

Kasus ini menimpa Abd Khalik, warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Ia melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan yang dialaminya pada 4 September 2025.

Dengan terlapor berinisial Riji, warga Dusun Kalabaan, desa setempat.

Ironisnya, meski peristiwa tersebut disebut disertai bukti dan saksi yang cukup, hingga Senin (5/1/2026) belum ada penetapan tersangka, apalagi penangkapan.

Situasi ini memicu tanda tanya besar publik atas kinerja Polsek Guluk-Guluk.

“Saya minta pelaku segera ditangkap. Ini jelas penganiayaan dan ada ancaman untuk membunuh saya,” ujar H kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Khalik, mengaku hidup dalam ketakutan, ancaman yang dilaporkan bukan sekadar ucapan emosi sesaat, melainkan intimidasi serius yang berdampak langsung pada rasa aman korban dan keluarganya.

Padahal, KUHAP memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk bertindak cepat.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Lebih jauh, Pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Namun negara, dalam hal ini khususnya aparat kepolisian, dinilai belum hadir memberikan perlindungan.

“Kalau laporan warga biasa saja dibiarkan berbulan-bulan, lalu ke mana kami harus mencari rasa aman?” ujar salah satu anggota keluarga Khalik.

Keterlambatan tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Pembiaran terhadap terlapor yang masih bebas dinilai dapat memperbesar risiko terjadinya tindak pidana lanjutan.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa laporan warga biasa tak cukup kuat untuk menggerakkan mesin hukum.

Sementara itu, SuaraFaktual.id masih kesulitan mengonfirmasi pihak Kanit Reskrim Polsek Guluk-Guluk.

Upaya meminta klarifikasi belum membuahkan hasil, lantara adanya perubahan personel di internal kepolisian setempat.

Kini sorotan tertuju pada Polres Sumenep dan Polda Jawa Timur, apakah kasus ini akan terus dibiarkan menggantung, atau hukum akhirnya benar-benar hadir di Guluk-Guluk? (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2