SEMARANG || SF – Dunia penegakan hukum Indonesia dinilai tidak sedang kekurangan aturan, yang justru kian mengkhawatirkan adalah krisis nurani para pelakunya.
Kritik tajam itu dilontarkan Dr. Moh. Zeinudin, S.H., M.H. (Dr. Zein), dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija), saat mengisi kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Selasa (4/2/26).
Di hadapan pimpinan fakultas dan ratusan mahasiswa hukum Unissula dan Unija, Dr. Zein menegaskan bahwa problem utama hukum Indonesia hari ini bukan pada absennya regulasi, melainkan pada rapuhnya etika dan tanggung jawab moral para praktisi hukum.
“Hukum kita terlalu sibuk membenahi prosedur, tetapi lupa memperbaiki watak. Padahal keadilan tidak lahir dari kecanggihan aturan, melainkan dari keberanian moral para penegaknya,” tegasnya.
Kuliah tamu bertajuk Etika Profesi Hukum dalam Rangka Menumbuhkan Integritas, Profesionalitas, dan Tanggung Jawab Moral Para Calon Praktisi Hukum itu menjadi ruang refleksi kritis atas arah praktik hukum yang kian teknokratis, pragmatis, dan miskin sensitivitas etik.
Dr. Zein secara khusus menyoroti wajah pendidikan hukum di Indonesia yang dinilainya terlalu menekankan aspek kognitif dan keterampilan teknis, namun abai dalam pembentukan karakter etik calon penegak hukum. Akibatnya, lahir paradoks serius.
“Kita berhasil mencetak sarjana hukum yang pintar berdebat dan lihai membaca pasal, tetapi rapuh saat berhadapan dengan kekuasaan, uang, dan kepentingan politik,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi itulah yang membuka ruang subur bagi praktik mafia peradilan, suap, dan penyalahgunaan kewenangan yang terus berulang dari waktu ke waktu.
Lebih jauh, Dr. Zein mengkritik keras kecenderungan dunia praktik hukum yang menormalisasi kompromi etik kecil atas nama profesionalitas dan realisme.
Baginya, berbagai skandal yang menyeret hakim, jaksa, advokat, hingga akademisi hukum bukanlah insiden tunggal, melainkan gejala dari krisis etika yang bersifat struktural.
“Ketika pelanggaran etik kecil dianggap biasa, di situlah kejahatan hukum besar mulai tumbuh,” katanya.
Sebagai tawaran pemikiran, Dr. Zein menegaskan kembali gagasannya tentang profesi hukum sebagai panggilan moral, bukan sekadar jalur karier atau relasi transaksional.
Setiap profesi hukum—hakim, jaksa, advokat, notaris, maupun akademisi—menurutnya memikul amanah publik yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak semua yang legal itu adil, dan tidak semua yang sah itu bermoral. Saat praktisi hukum berhenti berdialog dengan nuraninya dan hanya tunduk pada teks, di situlah hukum kehilangan rohnya,” tegasnya.
Dalam paparannya, Dr. Zein memadukan teori hukum modern seperti hukum responsif dan integritas hukum dengan perspektif nilai Islam yang menekankan keadilan (al-‘adl), amanah, dan kebijaksanaan.
Hukum, katanya, harus kembali pada tujuan dasarnya, memuliakan manusia, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan atau kepentingan ekonomi.
Kuliah tamu tersebut turut menghadirkan Dr. H. D. Djunaedi, advokat senior Jawa Tengah sekaligus dosen FH Unissula, serta Dr. Taufan Fajar Riyanto, notaris senior Jawa Tengah yang juga dosen FH Unissula.
Keduanya memaparkan realitas dilema etik dalam praktik advokasi dan kenotariatan yang kian kompleks di tengah tekanan pasar dan kepentingan klien.
Diskusi dipandu Dr. Ida M., dosen FH Unissula, yang menekankan pentingnya dialog kritis antara dunia akademik dan praktik agar pendidikan hukum tidak terjebak pada formalitas keilmuan dan kehilangan relevansi sosialnya.
Menutup pemaparannya, Dr. Zein menyampaikan pesan reflektif kepada mahasiswa hukum.
Ia mengingatkan bahwa masa depan penegakan hukum Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian generasi muda menjaga integritas di tengah godaan jabatan dan kenyamanan.
“Kalian boleh bercita-cita menjadi praktisi hukum yang sukses. Tapi jangan pernah menukar integritas dengan jabatan. Keadilan tidak pernah lahir dari orang-orang yang takut kehilangan kenyamanan,” pungkasnya.
Kuliah tamu ini menegaskan konsistensi Dr. Zein sebagai akademisi yang kritis terhadap praktik hukum Indonesia, sekaligus pengingat bahwa hukum hanya akan bermakna jika ditegakkan oleh mereka yang setia pada keahlian dan nurani. (Asmuni)













