Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Diduga Tak Dilayani Sesuai Prosedur, Warga Robatal Pertanyakan Standar IGD RSUD Sampang

94
×

Diduga Tak Dilayani Sesuai Prosedur, Warga Robatal Pertanyakan Standar IGD RSUD Sampang

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Dilayani Sesuai Prosedur, Warga Robatal Pertanyakan Standar IGD RSUD Sampang
Dok. Seorang warga asal Kecamatan Robatal mengaku mengalami penolakan layanan dan informasi keliru mengenai penggunaan BPJS Kesehatan. //SuaraFaktual.id

SAMPANG || SF – Dugaan pelayanan tidak layak di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sampang kembali memantik sorotan setelah seorang warga asal Kecamatan Robatal mengaku mengalami penolakan layanan dan informasi keliru mengenai penggunaan BPJS Kesehatan sontak viral di aplikasi akun Tik-tok.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (28/11/2025) itu kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu krusial: standar triase dan akses layanan kesehatan dasar.

Akun yang bernama MAS R tak lain adalah Rois, warga Robatal, membawa anaknya yang sedang sakit menuju RSUD Sampang setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam. Setibanya di IGD sekitar pukul 11.00 WIB, proses registrasi awal berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, situasi berubah ketika seorang petugas IGD diduga menyatakan bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga disarankan untuk pulang atau kembali ke Puskesmas.

Petugas itu bahkan disebut mempertanyakan ulang apakah pasien sudah mendaftar, meskipun proses tersebut baru saja dilakukan.

Situasi kian memanas ketika orang tua pasien menanyakan tindakan medis yang diberikan.

“Tidak ada, mas. Kalau mau tindakan lebih harus umum. BPJS-nya tidak berlaku,” ujar petugas tersebut seperti ditirukan Rois.

Pernyataan itu sontak menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemahaman petugas terhadap regulasi pelayanan IGD.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan maupun pedoman BPJS Kesehatan, pasien tetap berhak mendapatkan penanganan awal di IGD tanpa dipungut biaya tambahan hingga dinilai stabil oleh dokter yang berwenang.

Merasa diperlakukan tidak semestinya, Rois menghubungi Ketua DKR Sampang untuk meminta pendampingan.

Tak lama kemudian, seorang dokter datang memberi penjelasan yang lebih prosedural.

Dokter menyampaikan bahwa berdasarkan triase, kondisi pasien memang tidak masuk kategori gawat darurat, namun tetap berhak memilih melanjutkan pemeriksaan di IGD atau ke Puskesmas.

Rois memilih tetap menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, petugas menyampaikan bahwa anak Rois mengalami infeksi dan kemungkinan rawat inap terbuka sambil menunggu penilaian dokter spesialis anak.

Temuan medis itu justru menimbulkan tanda tanya baru: bagaimana mungkin kondisi yang berpotensi memerlukan rawat inap sebelumnya dinyatakan “bukan gawat darurat” dan tidak layak mendapat tindakan lanjutan dengan BPJS?

Rois menilai bahwa pelayanan baru berjalan sesuai prosedur setelah ia menghubungi pihak eksternal.

“Pasien seharusnya tidak perlu melakukan itu untuk sekadar mendapat haknya,” ujarnya.

Peristiwa ini memicu diskusi nasional mengenai standardisasi triase IGD, kompetensi komunikasi petugas, dan kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap aturan BPJS Kesehatan yang mengatur layanan emergensi dan non-emergensi.

Hingga berita ini diturunkan, RSUD Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2