SUMENEP || SF – Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) serta minimnya keterbukaan informasi publik di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, memantik kemarahan warga.
Aparatur desa dinilai tertutup dan tidak kooperatif, bahkan, saat dikonfirmasi media, pihak pemerintah desa memilih bungkam.
Sikap tersebut menuai kecaman dari tokoh masyarakat setempat, Hainur Rozi, yang juga merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wiraraja.
Ia mengaku geram atas buruknya transparansi pemerintahan desa, terutama ketika Kepala Desa Jaba’an, Hammad, tidak memberikan penjelasan saat dimintai klarifikasi.
“Sebagai orang tua desa, masa tidak bisa menjawab ada apa. Ketika dikonfirmasi justru diam. Ini mencurigakan,” tegas Rozi kepada SuaraFaktual.id, Selasa (20/1/2026).
Menurut Rozi, keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan kewajiban konstitusional.
Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Prinsip transparansi tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, membuka akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Dana Desa itu uang rakyat. Rakyat berhak tahu digunakan untuk apa saja. Kalau ditutup-tutupi, patut diduga ada yang tidak beres,” lanjutnya.
Rozi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kritik. Dalam waktu dekat, ia memastikan akan melayangkan surat resmi permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Jaba’an melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya konstitusional warga untuk mengawal tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (Asmuni)













