SUMENEP || SF – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD menuai perlawanan keras.
Skema tersebut dinilai bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bentuk pergeseran kedaulatan rakyat ke tangan elite politik.
Kritik tajam itu disampaikan Dr. Zein dalam diskusi publik yang digelar Rumah Kebangsaan Sumenep di Graha Ki Hajar Dewantara, Senin (19/1/2026).
Forum ini mempertemukan lintas kekuatan sosial-politik Sumenep: aktivis mahasiswa dari IMM, PMII, GMNI, BEM se-Sumenep, akademisi, unsur Pemkab, penyelenggara pemilu (KPU–Bawaslu), hingga seluruh fraksi DPRD Sumenep.
“Ketika hak memilih kepala daerah diambil dari rakyat dan diserahkan kepada DPRD, yang terjadi bukan efisiensi demokrasi, melainkan pergeseran kedaulatan dari rakyat ke elite,” tegas Zein.
Sebagai dosen Pascasarjana Universitas Wiraraja sekaligus Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, Zein menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Negara, menurutnya, hanya pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik mandat.
Ia mengkritik dalih klasik yang kerap digunakan untuk membenarkan penghapusan pilkada langsung: politik uang, konflik sosial, dan tingginya biaya politik.
“Politik uang bukan lahir dari rakyat, tetapi dari elite yang gagal diawasi dan hukum yang tak ditegakkan. Mengorbankan hak konstitusional warga karena lemahnya penegakan hukum adalah logika negara yang kalah oleh kekuasaannya sendiri,” ujarnya.
Zein juga mengingatkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak boleh direduksi sebatas prosedur formal.
Demokratis, kata dia, harus bermakna partisipatif, terbuka, dan bermartabat.
Dalam forum tersebut, Zein menawarkan konsep “demokrasi bersyarat”.
Pilkada langsung tetap dipertahankan, namun disertai dengan prasyarat penguatan regulasi pendanaan politik, transparansi kampanye, serta sanksi hukum yang tegas dan progresif terhadap pelanggaran.
“DPRD seharusnya diperkuat sebagai pengawas kekuasaan daerah, bukan justru menjadi pengambil alih mandat rakyat,” tandasnya.
Senada, akademisi FISIP Universitas Wiraraja Dr. Wilda R menekankan pentingnya konsistensi antara desain demokrasi dan praktik kekuasaan lokal.
Demokrasi yang dikendalikan elite, menurutnya, berisiko menjauhkan kebijakan publik dari kebutuhan riil masyarakat.
Sementara itu, Kyai Hadi dari PCNU Sumenep, menyoroti aspek moral demokrasi.
Menurutnya, demokrasi bukan sekadar mekanisme elektoral, tetapi juga soal amanah.
“Ketika rakyat disingkirkan dari proses memilih pemimpinnya, yang hilang bukan hanya suara, tetapi juga tanggung jawab moral penguasa kepada umat,” tegasnya.
Sejumlah aktivis mahasiswa menilai pernyataan Dr. Zein, sebagai suara jernih di tengah menguatnya pragmatisme politik.
Keberaniannya menyebut pengalihan pilkada ke DPRD sebagai kemunduran konstitusional dinilai mencerminkan konsistensi keilmuan, keberpihakan pada rakyat, dan integritas moral.
Diskusi publik yang digagas Rumah Kebangsaan Sumenep itu memperlihatkan satu hal: polemik pilkada bukan sekadar soal mekanisme teknis, tetapi pertarungan nilai tentang siapa pemilik sah kedaulatan dalam negara demokrasi. (Asmuni)













