SUMENEP || SF – Proyek negara yang seharusnya berdiri di atas hukum dan kepatuhan, justru diduga tumbuh dari tanah bermasalah.
Di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, timbunan yang disinyalir berasal dari galian C ilegal dan terindikasi menjadi bahan utama proyek yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215.111.805.
Namun mirisnya, hingga Selasa 06 Januari 2026, proyek itu tak hanya terlihat stagnan, tetapi juga dikelilingi kebisuan aparat.
Ironisnya, ketika warga mempertanyakan asal material, kualitas pekerjaan, hingga transparansi anggaran, Kepala Desa Jaba’an, Hammad, memilih tak merespons.
Sementara lintas institusi yang disebut telah turun ke lapangan mulai kepolisian, TNI, kecamatan, hingga Inspektorat belum satu pun memberikan klarifikasi resmi, dan mengundang pertanyaan publik.
Padahal, SuaraFaktual.id telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Manding, Iptu Fathorrahman, pada 29 Desember 2025.
Ia menyatakan telah memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit IK untuk mengecek kebenaran informasi di lapangan.
Pernyataan serupa disampaikan Danramil Manding, Agus, yang mengaku belum memonitor langsung, namun berjanji akan mengecek melalui Babinsanya.
Namun hingga 6 Januari 2026, janji tinggal janji, tidak ada hasil pengecekan, tidak ada rilis, tidak ada penjelasan.
Publik dibiarkan menduga-duga, sementara proyek terus berjalan tanpa kepastian hukum, bahkan terkesan mangkrak.
Sorotan juga mengarah ke Pelaksana Tugas (Plt) Camat Manding, Siswahyudi Bintoro.
Ia diduga memperkeruh keadaan setelah muncul pernyataan terbuka di grup percakapan yang menyiratkan pembiaran terhadap polemik proyek di wilayah kerjanya.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi kecamatan sebagai pengawas administrasi desa.
Terlebih, dugaan penggunaan material ilegal dan pekerjaan yang dinilai asal-asalan oleh warga seharusnya menjadi alarm pengawasan, bukan justru didiamkan.
Yang lebih janggal, Inspektorat Kabupaten Sumenep disebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke desa tersebut.
Namun hingga kini, tak ada satu pun rekomendasi, temuan, atau sanksi yang diumumkan ke publik.
Padahal, bila dugaan penggunaan material galian C ilegal terbukti, maka ada potensi pelanggaran berlapis.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang penambangan tanpa izin (Pasal 158).
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara.
Kekecewaan warga pun memuncak. Mereka menilai aparat seolah kehilangan mata dan telinga.
“Kalau pihak-pihak terkait tidak melihat bagaimana asal jadi pekerjaan itu, insyaallah termasuk orang buta yang memeriksa,” ujar seorang warga, dengan nada getir, enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, timbunan didatangkan secara terang-terangan, kualitas konstruksi dipertanyakan, namun semua pihak seolah sepakat menyatakan “tidak ada masalah”.
Hingga kini, proyek Dana Desa senilai Rp215 juta lebih itu belum menunjukkan progres berarti. Tak ada papan penjelasan memadai, tak ada kejelasan asal material, dan tak ada sikap tegas dari pengawas.
Jika dibiarkan, proyek ini bukan sekadar persoalan teknis desa. Ia bisa menjadi preseden buruk: ketika uang negara dipertaruhkan, hukum menghilang, dan pengawasan berubah menjadi formalitas belaka.
Publik menunggu. Bukan janji, bukan sidak diam-diam melainkan jawaban terbuka dan penegakan hukum yang nyata. (Asmuni)













