PAMEKASAN || SF – Tekanan publik terhadap etika wakil rakyat di Kota Gerbang Salam, kian menguat. Oknum Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan berinisial SAF kini resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Laporan tersebut menandai bergulirnya polemik dari ruang opini publik ke meja mekanisme kelembagaan legislatif.
Laporan resmi itu diajukan oleh seorang warga bernama Dedy Wahyudi, sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan resmi bernomor 001/PGDN/I/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Pamekasan.
Dalam surat tersebut, SAF, disebut menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD, dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Pengadu menilai, dugaan tindakan yang dilakukan SAF tidak sekadar persoalan personal, melainkan telah menyentuh ranah kode etik, moral, serta sumpah dan janji jabatan sebagai wakil rakyat.
Perilaku tersebut, menurut pengadu, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus mencederai marwah dan kehormatan lembaga DPRD.
“Perbuatan terlapor patut diduga melanggar ketentuan Kode Etik DPRD, prinsip kepatutan, serta tanggung jawab sebagai pejabat publik,” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.
Dalam laporannya, pengadu secara tegas meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindaklanjuti aduan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.
Dan juga melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak teradu sesuai mekanisme yang berlaku.
Tak berhenti di situ, pengadu juga mendesak agar BK DPRD menjatuhkan sanksi etik apabila dugaan pelanggaran terbukti, sebagai upaya menjaga integritas DPRD dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Masuknya laporan resmi tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai ujian serius bagi Badan Kehormatan DPRD Pamekasan.
Publik menunggu langkah konkret, agar BK tidak terkesan pasif atau bahkan melindungi oknum yang diduga bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, SAF maupun Badan Kehormatan DPRD Pamekasan belum memberikan keterangan resmi.
SuaraFaktual.id, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan berimbang.
Kasus ini menambah deretan sorotan publik terhadap etik pejabat legislatif di Pamekasan.
Sekaligus menjadi penentu sejauh mana komitmen DPRD dalam menegakkan kode etik dan menjaga kehormatan lembaga di mata masyarakat. (Asmuni)













