SURABAYA || SF – Dorongan pembenahan tata kelola informasi sektor hulu migas kembali menguat.
Kali ini datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas PGRI Sumenep (UPI) yang secara resmi menyerahkan policy brief kepada SKK Migas wilayah Jabanusa, Selasa (5/5).
Langkah ini bukan sekadar seremoni. PMII UPI menargetkan perubahan konkret—mulai dari transparansi hingga akses informasi publik yang selama ini dinilai belum optimal, khususnya di wilayah Sumenep.
Ketua Komisariat PMII UPI, Diky Alamsyah, menegaskan bahwa peran SKK Migas sangat menentukan arah komunikasi publik sektor hulu migas.
Ia menilai, tanpa keterlibatan aktif lembaga tersebut, gagasan revitalisasi Pusat Informasi KKKS berpotensi mandek di tataran wacana.
“Policy brief ini harus menjadi pijakan aksi, bukan sekadar dokumen. Kami ingin ada langkah nyata dalam membangun sistem informasi yang terbuka dan bisa diakses masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan dokumen ke SKK Migas Jabanusa merupakan lanjutan dari upaya advokasi sebelumnya yang telah disampaikan ke DPRD dan Pemkab Sumenep.
PMII ingin memastikan dorongan ini tidak terputus di satu jalur, melainkan terintegrasi lintas lembaga.
Merespons hal itu, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Jabanusa, Febri Ihsan, menyambut positif inisiatif mahasiswa tersebut.
Ia menyebut masukan dari PMII sebagai bagian penting dalam memperkuat komunikasi publik industri migas.
“Ini akan kami tindak lanjuti. Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan pusat informasi KKKS yang lebih transparan dan bisa diterima masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi publik yang kuat menjadi kunci menjaga kepercayaan antara industri migas dan masyarakat, terutama di daerah penghasil seperti Sumenep.
Tak berhenti pada advokasi, PMII UPI juga memperkuat basis pengetahuan anggotanya.
Mereka melakukan kunjungan edukatif ke Migas Corner di Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Kunjungan tersebut difokuskan untuk memahami secara utuh rantai industri hulu migas—dari eksplorasi hingga produksi.
Harapannya, setiap dorongan kebijakan yang lahir tidak hanya kritis, tetapi juga berbasis data dan pemahaman teknis.
Ke depan, PMII UPI mendorong percepatan langkah konkret. Di antaranya pembentukan legal standing pusat informasi, penyusunan program kerja terstruktur, serta penguatan sistem informasi berbasis digital.
Desakan sudah disampaikan. Kini, publik menunggu, apakah SKK Migas dan para pemangku kepentingan benar-benar bergerak, atau kembali membiarkan persoalan transparansi ini berlarut? (Asmuni)













