Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Proyek DD Jaba’an Bermasalah, Disinyalir Gunakan Galian C Ilegal

65
×

Proyek DD Jaba’an Bermasalah, Disinyalir Gunakan Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Proyek DD Jaba’an Bermasalah, Disinyalir Gunakan Galian C Ilegal
Dok. Proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, yang mneggunakan galian C ilegal, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga bermasalah.

Hingga Sabtu (3/1/26), pekerjaan beranggaran Rp215.111.805 yang disinyalir bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Selain terkesan mangkrak, kualitas pengerjaan proyek juga terus dipersoalkan warga.

Proyek tersebut dilaporkan dikerjakan secara asal-asalan, tanpa papan informasi atau prasasti proyek, serta diduga menggunakan material tanah timbunan yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.

“Itu yang dipakai di pekerjaan, kalau tidak salah dari galian C, tidak berizin alias ilegal. Kalau begitu, bagaimana pertanggungjawabannya?” ujar seorang warga kepada SuaraFaktual.id, Sabtu (3/1/26).

Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara penggunaan material dari tambang tanpa izin berpotensi menjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pelaksana proyek dan pemerintah desa. Fungsi pembinaan dan pengawasan juga berada di tangan pemerintah kecamatan.

Camat beserta jajarannya memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi sanksi administratif, mulai dari teguran, sanksi kepegawaian, hingga rekomendasi pemeriksaan oleh inspektorat.

Namun, apabila terbukti terdapat unsur pembiaran, kesengajaan, atau turut serta mengetahui adanya penyimpangan, aparat pengawas kecamatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui konsep penyertaan atau pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Manding. Bahkan sebelumnya, Plt Camat Manding, Siswahyudi Bintoro, secara terbuka meminta agar pemberitaan terkait proyek bermasalah tersebut “dibiarkan saja”.

Sikap tersebut menuai sorotan, lantaran aparat kecamatan seharusnya menjadi pengawas terdepan, bukan justru dinilai absen peran dan memperkeruh keadaan.

Tak hanya itu, unsur kepolisian, TNI, pendamping desa, hingga aparatur desa juga terkesan kompak bungkam saat dimintai keterangan.

Warga pun mengaku heran dan menyesalkan sikap diam para pihak di tengah sorotan publik terhadap proyek yang dibiayai uang negara.

“Kalau semua pengawas diam, lalu siapa yang bertanggung jawab?” pungkas warga. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2