Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Pria 28 Tahun di Ganding Ditangkap, Polisi Sita Dua Klip Sabu

25
×

Pria 28 Tahun di Ganding Ditangkap, Polisi Sita Dua Klip Sabu

Sebarkan artikel ini
Pria 28 Tahun di Ganding Ditangkap, Polisi Sita Dua Klip Sabu
Dok. Pelaku berinisial J, 28, warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding. //SuaraFaktual.id/ilustrasi

SUMENEP || SF – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ganding kembali digagalkan aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial J, 28, warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Jumat malam (12/6).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celana kiri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, mengatakan, selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram serta satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ganding untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Achmad Supriyadi menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Saat ini kasus tersebut dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2