Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Sekap Tiga Anak Kandung, Pria di Bandung Terancam Jerat KUHP Baru

22
×

Sekap Tiga Anak Kandung, Pria di Bandung Terancam Jerat KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Sekap Tiga Anak Kandung, Pria di Bandung Terancam Jerat KUHP Baru
Dok. Aksi seorang pria yang diduga menyekap tiga anak kandungnya sendiri.//SuaraFaktual.id/ilustrasi

BANDUNG || SF – Aksi seorang pria yang diduga menyekap tiga anak kandungnya sendiri di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, berpotensi menyeret pelaku ke jerat pidana berat dalam KUHP Baru.

Peristiwa itu terjadi setelah sang istri diduga meminta cerai. Tak terima dengan permintaan tersebut, pelaku disebut mengunci anak-anak di dalam rumah dan mengancam membakar tempat tinggal mereka.

Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran penyekapan terhadap anak telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Dalam aturan tersebut, tindakan merampas kemerdekaan orang lain, termasuk menyekap dan mengurung, diatur dalam Pasal 446 hingga Pasal 447.

Sementara perampasan kemerdekaan terhadap anak diatur lebih khusus dalam Pasal 452 dan 453 dengan ancaman pidana lebih berat.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban terkait dugaan penyekapan dan ancaman.

“Yang disampaikan ibunya ke polisi bahwa anaknya disekap atau ditawan. Ada juga pengancaman sehingga anggota langsung menuju lokasi,” katanya.

Tim Prabu Polrestabes Bandung bersama Damkar kemudian melakukan evakuasi terhadap anak-anak yang berada di dalam rumah.

Polisi kini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan unsur pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui peristiwa sebenarnya, termasuk masalah yang terjadi dalam keluarga itu,” ujar Anton.

Di sisi lain, warga sekitar mengungkap bahwa pasangan tersebut memang kerap terlibat pertengkaran. Kondisi ekonomi keluarga yang memburuk disebut menjadi salah satu pemicu konflik berkepanjangan.

Meski belum ada laporan polisi resmi dari pihak istri, aparat memastikan proses penyelidikan tetap berjalan.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa persoalan rumah tangga yang tidak terkendali dapat berubah menjadi tindak pidana serius, terutama ketika anak-anak dijadikan alat pelampiasan konflik. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *