Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Tersandera Regulasi, PKDI Sumenep Desak PMK 81/2025 Dicabut

99
×

Tersandera Regulasi, PKDI Sumenep Desak PMK 81/2025 Dicabut

Sebarkan artikel ini
Tersandera Regulasi, PKDI Sumenep Desak PMK 81/2025 Dicabut
Dok. Abdul Hayat, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025, Dana Desa (DD) tahap II di 74 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipastikan gagal dicairkan.

Pasalnya, kebijakan yang terbit mendadak tersebut dinilai langsung “mengerem paksa” program desa yang sudah berjalan sejak awal tahun.

Abdul Hayat, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, menegaskan PMK tersebut sangat merugikan desa, terutama bagi desa kategori non-earmark yang hingga kini belum menerima pencairan.

Menurut pria yang akrab disapa H Obet itu, pencairan seharusnya tetap dilakukan karena sejumlah kegiatan pembangunan telah berlangsung dan membutuhkan pembiayaan. Namun faktanya, dana justru tertahan di pusat tanpa kepastian.

“Banyak kepala desa sudah menjalankan kegiatan, tapi dananya dipending. Kami minta pemerintah pusat meninjau ulang atau mencabut PMK 81 karena ini membuat desa stagnan,” tegasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (8/12/2025).

Tidak seperti APDESI yang memilih turun ke jalan, PKDI Sumenep menempuh cara berbeda.

Mereka tetap menyampaikan protes namun melalui mekanisme organisasi yang dianggap lebih terukur.

“Tidak mengurangi nilai perjuangan teman-teman. PKDI tetap mendukung, tapi kami memilih jalur resmi,” ujarnya.

PKDI disebut telah mengirimkan surat resmi dan meminta audiensi dengan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, hingga Sekretariat Kabinet bila diperlukan.

“DPP PKDI sudah berkirim surat minggu kemarin. Fokus kami hanya satu, pencairan tahap dua yang tertahan sejak pengajuan 17 September 2025,” ungkap H Obet.

Ia menilai penerapan PMK 81/2025 terkesan berlaku surut, karena kebijakan itu baru terbit pada 25 November 2025, sementara pengajuan pencairan telah dilakukan sejak September.

“Pengajuan 17 September justru diblokir dan dipending. Ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.

H Obet memastikan, kondisi mandeknya dana desa tidak hanya terjadi di Sumenep tetapi juga dialami banyak desa lain di Indonesia.

Padahal, dana desa tahap II atau dana non-earmark adalah sumber utama pembiayaan pembangunan fisik dan pelayanan publik desa yang dirancang sejak awal tahun anggaran.

PKDI menegaskan bahwa semangat UU Desa, termasuk musyawarah desa sebagai dasar perencanaan, menjadi lumpuh akibat terhentinya pencairan.

“RKPDes dan APBDes tak bisa berjalan optimal. Banyak program terpaksa tertunda karena dana tahap dua belum turun,” tandasnya. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *