SUMENEP || SF – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (11/6), guna menindaklanjuti berbagai informasi dan keluhan yang berkembang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Rombongan Komisi III yang dipimpin pimpinan dan anggota komisi langsung mendatangi kantor LPSE yang menjadi salah satu stakeholder penting dalam pelaksanaan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.
Selanjutnya, Komisi III meminta penjelasan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proses pengadaan proyek strategis di Kabupaten Sumenep.
Dari hasil dialog dan penelaahan awal terhadap sejumlah dokumen teknis pengadaan, Komisi III menemukan adanya indikasi persyaratan tertentu yang berpotensi membatasi ruang persaingan sehat antar penyedia jasa konstruksi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya persyaratan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan yang diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu.
Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan peserta lelang lain untuk mengikuti proses tender secara kompetitif.
Contoh yang menjadi sorotan adalah paket pekerjaan pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja senilai sekitar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, sejumlah rekanan mengalami kesulitan memperoleh surat dukungan untuk material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, sehingga tidak dapat mengajukan penawaran.
Komisi III juga menerima informasi adanya indikasi serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir serta sejumlah proyek bangunan lainnya.
Dugaan tersebut muncul karena adanya persyaratan surat dukungan yang mengarah pada merek atau produk tertentu, sementara produk dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan penyedia atau kelompok rekanan tertentu.
“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegas perwakilan Komisi III DPRD Sumenep.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan segera menggelar rapat kerja dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep untuk meminta penjelasan secara komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan berbagai persyaratan yang menjadi sorotan.
Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
Sidak dipimpin ketua komisi III M Muhri bersama wakil ketua wahyudi dan sekretaris wiwid harjo yudanto, serta para anggota komisi 3. Senin mendatang akan memanggil bagian pengadaan barang dan jasa serta dinas PUTR. (Minul)













