Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Proyek Jalan Dana Desa Mangkrak di Manding, Pengawasan Polsek Dipertanyakan Publik

81
×

Proyek Jalan Dana Desa Mangkrak di Manding, Pengawasan Polsek Dipertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan Dana Desa Mangkrak di Manding, Pengawasan Polsek Dipertanyakan Publik
Dok. Kantor Polsek Manding, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian menumpuk tanda tanya publik.

Hingga penghujung Desember, pekerjaan yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215.111.805 tak kunjung menunjukkan kejelasan penyelesaian “mangkrak”.

Di lapangan, kondisi jalan masih belum rampung. Papan proyek tak terlihat. Kualitas pekerjaan dipertanyakan. Sementara waktu terus bergulir menuju penutupan tahun anggaran.

Situasi tersebut menyeret satu pertanyaan besar ke ruang publik. Di mana peran Polsek Manding dalam mengawal realisasi Dana Desa?

“Bukankah Polsek itu pengawasan pertama di tingkat kecamatan? Kenapa bisa terjadi seperti ini?” ujar seorang warga Desa Jaba’an yang enggan disebutkan namanya kepada SuaraFaktual.id, Minggu (28/12).

Ia menegaskan, meski Polsek bukan pelaksana Dana Desa, kepolisian memegang peran strategis dalam pencegahan penyimpangan dan penegakan hukum.

“Fungsi itu dijalankan Bhabinkamtibmas di desa, mulai dari pendampingan hingga monitoring. Kalau proyek bermasalah tapi tak terdeteksi sejak awal, pengawasan patut dipertanyakan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Manding, Iptu Fathorraman, menyatakan telah memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit IK untuk melakukan pengecekan.

“Itu semua sudah saya perintahkan Kanit Reskrim dan Panit IK untuk cek kebenarannya dulu, karena setiap monev Panit IK selaku terlibat,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Namun, pernyataan lanjutan Kapolsek justru memantik kritik lebih luas.

“Selama BPD dan pendamping desa tidak ada komplain atau laporan juga dari masyarakat, kami anggap landai,” terangnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah pengawasan hanya berjalan setelah ada laporan, bukan untuk mencegah pelanggaran sejak dini?

Padahal, fungsi pengawalan Dana Desa sejatinya bersifat preventif, bukan sekadar reaktif dan administratif.

Minimnya koreksi sejak awal justru membuka ruang spekulasi publik. Kecurigaan berkembang liar, bahkan mengarah pada dugaan adanya pola pembiaran sistemik dalam pengelolaan Dana Desa.

Situasi semakin rumit ketika Polsek Manding sebelumnya juga sempat dituding menerima uang Rp500 ribu dari kepala desa terkait penanganan laporan kasus penggelapan. Tudingan tersebut ditepis tegas oleh Kapolsek.

“Terkait uang Rp500.000 itu tidak benar masuk ke kami Polsek Manding,” tegas Iptu Fathorraman.

Sementara itu, Kepala Desa Jaba’an, Hammad, hingga kini belum memberikan penjelasan substantif terkait proyek rehabilitasi jalan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia justru meminta pertemuan langsung.

“Endak, lebih baik sampean saya tunggu di rumah, biar tahu duduk permasalahannya dan kendalanya. Kalau duduk bersama kan jelas,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Terkait dugaan permintaan uang Rp500 ribu kepada korban kasus penggelapan yang disebut-sebut untuk memuluskan proses laporan Hammad kembali tidak memberi klarifikasi rinci.

“Lebih jelasnya ayo duduk bersama, biar tahu apakah itu disebut pemerasan atau hanya partisipasi kerja petugas yang semalam suntuk bekerja,” dalihnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Manding belum menyampaikan hasil pengecekan Kanit Reskrim di lapangan.

Publik kini menunggu apakah proyek akan dituntaskan secara transparan, pengawasan diperkuat secara nyata, atau persoalan Dana Desa kembali tenggelam dalam diam hingga akhirnya hanya menyisakan kerusakan jalan dan kepercayaan. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2