SAMPANG || SF – Gelombang kecaman terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terus menguat menyusul pembatalan mendadak penggunaan Pendopo Bupati untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113.
Kali ini, kritik tajam datang dari Aktivis Madura Bersatu yang menilai kebijakan tersebut sarat nuansa diskriminatif dan mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
Aktivis Madura Bersatu, Misbahul Umam, menilai pembatalan izin yang dilakukan secara sepihak dan hanya sehari sebelum pelaksanaan kegiatan tidak bisa dipahami sebagai persoalan administratif semata.
Ia meyakini keputusan itu bersifat institusional dan tidak berdiri sendiri sebagai kebijakan pejabat teknis di lingkungan sekretariat daerah.
“Sulit dipercaya jika keputusan sepenting ini hanya menjadi sikap Asisten I Setdakab. Kami menilai ada arahan atau setidaknya persetujuan dari pimpinan daerah, termasuk Bupati Sampang,” ucap, Misbahul Umam, terhadap SuaraFaktual.id, Selasa (16/12/25).
Menurutnya, pernyataan pejabat Pemkab Sampang yang menyebut pembatalan pendopo “bukan karena menterinya, melainkan organisasinya” justru memperkuat dugaan adanya cara pandang yang tidak netral terhadap organisasi kemasyarakatan tertentu.
Sikap tersebut dinilai berpotensi melanggar asas kesetaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Umam, panggilan akrabnya menegaskan, Muhammadiyah merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah, konstitusional, dan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Karena itu, perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap Muhammadiyah menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.
“Ketika organisasi sebesar Muhammadiyah diperlakukan seperti ini, publik wajar mempertanyakan komitmen kepala daerah terhadap nilai kebhinekaan dan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sampang bersama Aliansi Advokat Muda Jawa Timur.
Dalam pernyataan sikap resminya, mereka menilai pembatalan penggunaan Pendopo Bupati sebagai preseden buruk tata kelola pemerintahan dan mendesak Pemkab Sampang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang, Abdul Halim, S.H., menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif.
Pemerintah daerah, kata dia, wajib memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh organisasi masyarakat tanpa kecuali.
“Negara, melalui pemerintah daerah, harus menjadi pengayom semua elemen bangsa, bukan justru memunculkan kesan keberpihakan yang melukai rasa keadilan publik,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Advokat Muda Jawa Timur, Rofsanjani Ali Akbar, S.H., mengingatkan bahwa setiap pernyataan dan kebijakan pejabat publik mencerminkan sikap negara terhadap warganya. Karena itu, kehati-hatian dan tanggung jawab moral menjadi keharusan.
Aktivis Madura Bersatu pun mendesak Bupati Sampang H. Slamet Junaidi agar memberikan klarifikasi terbuka guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Mereka juga meminta adanya evaluasi internal terhadap pejabat terkait agar polemik serupa tidak kembali terulang.
“Ini bukan semata soal satu acara, tetapi soal bagaimana negara hadir secara adil bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (Asmuni)













