Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Pansus DPRD Sumenep Desak Pemkab Tutup Tambak Udang Bodong

61
×

Pansus DPRD Sumenep Desak Pemkab Tutup Tambak Udang Bodong

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Sumenep Desak Pemkab Tutup Tambak Udang "Bodong"
Dok. Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat melakukan sidak ke salah satu tambak udang di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih, yang beroperasi tanpa IPAL dan membuang limbah langsung ke laut.//SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menutup tambak udang ilegal atau “bodong” yang terbukti mencemari lingkungan.

Desakan itu menguat setelah rangkaian inspeksi mendadak (sidak) Pansus menemukan pelanggaran serius di sejumlah kecamatan.

Setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Bluto dan Pragaan, Pansus melanjutkan sidak ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang. Hasilnya dinilai mencengangkan.

Banyak tambak, baik yang berizin maupun tidak, kedapatan membuang limbah langsung ke laut dan sungai tanpa pengolahan memadai.

Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, salah satu perusahaan besar mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara asal-asalan.

“IPAL memang ada, tapi tidak tampak digunakan. Bahkan terkesan memang tidak pernah dipakai,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Pelanggaran lebih berat ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Di lokasi tersebut, satu perusahaan besar disebut beroperasi tanpa izin sama sekali dan membuang limbah langsung ke laut.

“Sudah tidak berizin “bodong”, buang limbah ke laut. Ini parah. DLH ke mana? Perusahaan ini seolah merasa aman, seperti ada yang membekingi,” ujarnya terhadap SuaraFaktual.id, Selasa (16/12/25).

Kondisi serupa juga ditemukan di wilayah Badur. Menurut Samsiyadi, ada perusahaan tambak berskala besar yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan.

“Perusahaannya besar, tapi tanggung jawab sosial nol. IPAL asal-asalan dan terlihat tidak berfungsi,” bebernya.

Atas temuan tersebut, Pansus mendesak Pemkab Sumenep bertindak tegas. Selain mengancam ekologi pesisir, keberadaan tambak bodong juga merugikan daerah dari sisi pendapatan.

“Potensi PAD yang hilang bisa mencapai Rp 1,5 miliar. Data kami mencatat hingga 400 tambak tidak tertib izin. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas Samsiyadi.

Anggota Pansus lainnya, Endi, menambahkan bahwa tambak bodong juga marak di Kecamatan Batang-Batang.

Sejumlah perusahaan disebut menyiasati pembuangan limbah dengan modus seolah-olah melalui IPAL.

“Limbah dibuang ke sungai, tapi diklaim lewat IPAL. Padahal bohongan,” tegas politisi PDIP tersebut.

Endi menilai lemahnya pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut memperparah kondisi.

“Tanpa pantauan, ini bahaya secara ekologis. Pengawasan lemah sehingga perusahaan seenaknya membuang limbah,” ucap, Endi.

Untuk diketahui, usaha tambak udang wajib mengantongi berbagai perizinan, mulai dari izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, hingga surat pembudidayaan ikan.

Saat ini DPRD Sumenep tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang untuk memperketat tata kelola dan pencegahan pencemaran lingkungan.

Pansus menegaskan, Perda tersebut harus menjadi instrumen penertiban menyeluruh agar praktik tambak udang tidak lagi merusak lingkungan dan merugikan daerah. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2