Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Marak New Year Party, PMII UNIBA Madura Tantang Disbudporapar Tertibkan THM Tak Berizin

85
×

Marak New Year Party, PMII UNIBA Madura Tantang Disbudporapar Tertibkan THM Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Marak New Year Party, PMII UNIBA Madura Tantang Disbudporapar Tertibkan THM Tak Berizin
Dok. Wakil Sekretaris Umum sekaligus Ketua Badan Riset Komisariat (BRK) PMII UNIBA Madura, Akil, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Maraknya kegiatan New Year Party di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjelang pergantian tahun menuai sorotan.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura menilai lemahnya pengawasan menjadi celah beroperasinya THM yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin.

PMII pun menantang Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep untuk menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.

PMII pun menantang Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep untuk menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.

Sorotan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi PMII UNIBA Madura di depan Kantor Disbudporapar, Senin (29/12/25).

Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas hiburan malam berpotensi merusak tata kelola sektor pariwisata daerah.

Wakil Sekretaris Umum sekaligus Ketua Badan Riset Komisariat (BRK) PMII UNIBA Madura, Akil, menyebut momentum pergantian tahun seharusnya menjadi peluang meningkatkan citra pariwisata, bukan justru memunculkan persoalan akibat lemahnya pengawasan.

“Disbudporapar tidak bisa terus berdiam diri. Pengawasan, evaluasi, sampai pemeriksaan perlu dilakukan agar aktivitas hiburan berjalan sesuai aturan,” kata Akil.

Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah penting untuk mencegah pelanggaran perizinan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Akil juga mendesak Disbudporapar segera mengambil langkah konkret terhadap THM yang beroperasi tanpa izin atau menyimpang dari izin yang dikantongi.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Lakukan pemeriksaan, pembinaan, bahkan penindakan terhadap THM yang tidak berizin di Sumenep,” ujarnya, Rabu (31/12).

Hingga berita ini diterbitkan, Disbudporapar Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan PMII tersebut. Polemik keberadaan dan aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sumenep pun masih terus menjadi perhatian publik. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2