SUMENEP || SF – Seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, berinisial N, asal Kecamatan Pragaan, meninggal dunia pada Rabu malam (20/11/2025).
Namun, alih-alih memberikan kejelasan, pihak rutan justru meninggalkan tanda tanya besar yang memicu dugaan kuat adanya kelalaian prosedur hingga potensi penyembunyian informasi.
N yang tengah menjalani masa tahanan atas dugaan penyalahgunaan narkoba selama ini dikenal sehat, tanpa riwayat penyakit serius.
Karena itu, kabar mendadak bahwa ia dalam kondisi kritis dan dilarikan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep membuat keluarga terkejut.
Namun kejanggalan mulai muncul ketika keluarga tiba di IGD dan tidak menemukan N.
Yang justru hadir lebih dulu adalah Kepala Rutan bersama sejumlah petugas.
Setelah didesak, barulah keluarga diberi tahu bahwa N sudah meninggal.
Hingga kini, penjelasan penyebab kematian N tidak pernah konsisten.
Beberapa petugas menyebut korban tersengat listrik dan mengalami kejang-kejang.
Pihak rutan mengklaim N sudah sempat “dirawat”, sementara informasi lain menyebut korban bahkan belum sempat mendapat penanganan IGD ketika tiba di rumah sakit.
“Kami hanya diberi kabar saat semuanya sudah terlambat,” ujar salah satu keluarga kepada SuaraFaktual.id.
Padahal, ketentuan resmi Ditjen Pemasyarakatan mengatur standar ketat terkait penanganan kesehatan warga binaan, termasuk, Pemantauan kesehatan rutin, Penanganan medis darurat dan rujukan resmi jika kritis, Visum wajib pada setiap kematian, dan Serah terima jenazah yang transparan dan terdokumentasi.
Namun dalam kasus N, hampir semua prosedur itu dipertanyakan.
Tidak ada rekam medis. Tidak jelas siapa yang menangani dan kapan penanganan dilakukan. Tidak terlihat visum maupun keterangan dokter. Pemulangan jenazah dinilai sangat minim transparansi.
“Kalau memang tersengat listrik, mana luka masuk dan keluarnya? Kenapa tidak ada penjelasan dokter?” tegas keluarga.
Sikap tertutup rutan justru memperkuat dugaan bahwa ada informasi krusial yang sengaja tidak disampaikan.
“Kami curiga ada yang tidak ingin mereka sampaikan,” sindir keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Rutan Sumenep tidak memberikan satu pun klarifikasi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali.
Kebisuan tersebut menjadi sinyal serius adanya obstruction of information, bertentangan dengan prinsip transparansi yang diwajibkan Kemenkumham.
Kematian warga binaan bukan persoalan sederhana. Negara wajib menjamin keselamatan seseorang yang berada dalam pengawasan.
Ketika SOP tidak dijalankan dan informasi ditutup rapat, kewajaran jika keluarga menaruh curiga.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Rutan Sumenep malam itu? Hingga kini, jawabannya masih gelap dan publik berhak mengetahuinya. (Asmuni)













