SUMENEP || SF – Komisi I DPRD Sumenep memberikan peringatan keras kepada Kepala Rutan Kelas II B Sumenep atas kejanggalan dalam kasus kematian warga binaan berinisial N, asal Kecamatan Pragaan, pada 20 November 2025.
Kecurigaan publik meningkat setelah informasi yang disampaikan pihak rutan tidak selaras dengan temuan di lapangan.
Perbedaan tanggal kematian sepekan lebih awal dari informasi keluarga korban serta klaim bahwa korban sempat dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menjadi sorotan.
Terlebih pihak rumah sakit menegaskan tidak pernah lakukan perawatan medis atas nama N, karena sudah tiba di UGD dalam kondisi meninggal dunia.
Situasi ini memicu perhatian serius Komisi I DPRD Sumenep. Mereka menilai rutan wajib membuka secara terang dan bertanggung jawab seluruh proses penanganan kasus tersebut.
Ketidaksinkronan informasi dinilai dapat mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan warga binaan yang sakit maupun meninggal dunia.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, menegaskan perlunya investigasi menyeluruh baik dari pihak rutan maupun pemerintah daerah demi memberikan kejelasan kepada publik.
“Kepala rutan jangan main-main dengan nyawa. Wajib hukumnya melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan agar publik tidak dibingungkan,” tegas Juhairi, Jumat (28/11/2025).
Juhairi, juga mengingatkan bahwa dalam kasus kematian warga binaan, SOP pemasyarakatan menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada keluarga, kepolisian, serta otoritas terkait.
Karena itu, rutan tidak boleh menutup-nutupi peristiwa tersebut mengingat nyawa warga binaan adalah tanggung jawab negara.
Dengan lantang ia mengatakan, apabila ditemukan unsur kelalaian petugas, tindakan tegas harus dijatuhkan.
“Jika terbukti ada kelalaian petugas, harus diberi sanksi tegas, bahkan jika perlu dilakukan pemecatan,” pintanya, dengan nada yang tersulut emosi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas II B Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terhadap SuaraFaktual.id mengenai kronologi lengkap kematian N.
DPRD menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan menggantung, sebab kematian warga binaan merupakan bentuk tanggung jawab penuh institusi pemasyarakatan. (Asmuni)













