Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Heboh Penolakan Pasien di RSUD Sampang: Anak 6 Tahun Meninggal, Publik Tuntut Jawaban

72
×

Heboh Penolakan Pasien di RSUD Sampang: Anak 6 Tahun Meninggal, Publik Tuntut Jawaban

Sebarkan artikel ini
Heboh Penolakan Pasien di RSUD Sampang: Anak 6 Tahun Meninggal, Publik Tuntut Jawaban
Dok. Penolakan layanan serta penyampaian informasi keliru terkait penggunaan BPJS Kesehatan di RSUD Sampang. //SuaraFaktual.id

SAMPANG || SF – Dugaan penolakan layanan serta penyampaian informasi keliru terkait penggunaan BPJS Kesehatan di RSUD Sampang kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan daerah.

Kasus ini viral di TikTok setelah seorang warga Kecamatan Robatal mengungkap bahwa putranya, Rifqi Naufal Firdaus (6), tidak mendapatkan penanganan gawat darurat sebagaimana mestinya.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (28/11/2025) itu memicu kemarahan publik karena menyentuh dua persoalan mendasar: standar triase IGD dan hak masyarakat kecil atas layanan kesehatan dasar.

Ketika SuaraFaktual.id menghubungi pihak keluarga untuk meminta pembaruan kondisi, jawaban yang diterima justru menjadi kabar paling memilukan.

“Kalau terkait perkembangan pasien mungkin tidak ada, mas. Karena anak saya baru saja meninggal dunia,” ujar Rois, ayah korban, pada Minggu malam (30/11/2025) pukul 19.35 WIB.

Rifqi dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit tersebut.

Dalam suasana duka mendalam, Rois, menyampaikan terima kasih kepada SuaraFaktual.id yang sejak awal membantu menyuarakan kegelisahan mereka terkait dugaan pelanggaran pelayanan.

“Terima kasih mas, sudah membantu menyuarakan persoalan ini,” ucapnya lirih.

Hingga berita ini ditayangkan, RSUD Sampang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penolakan layanan yang kini menjadi sorotan publik nasional.

Padahal, regulasi kesehatan sangat jelas. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit DILARANG menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa tanpa meminta uang muka.

Informasi tersebut seharusnya menjadi standar dasar setiap tenaga medis, terlebih bagi manajemen rumah sakit yang bertanggung jawab atas kebijakan pelayanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang petugas IGD diduga menyampaikan bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga disarankan untuk pulang atau kembali ke puskesmas.

Petugas tersebut bahkan sempat mempertanyakan ulang apakah pasien sudah mendaftar, padahal proses administrasi baru saja dilakukan.

Situasi memanas ketika orang tua pasien menanyakan tindakan medis yang diberikan.

“Tidak ada, mas. Kalau mau tindakan lebih harus umum. BPJS-nya tidak berlaku,” ujar petugas itu, sebagaimana ditirukan Rois.

Kasus ini kini meninggalkan pertanyaan mendasar. Apakah RSUD Sampang telah melakukan pelanggaran fatal dalam standar penanganan kegawatdaruratan?

SuaraFaktual.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk sikap resmi manajemen rumah sakit dan respons pemerintah daerah. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2