Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

DBH Migas Offshore Dinilai Tak Adil, PDPM–LBH Muhammadiyah Sumenep Siapkan Gugatan ke MK

63
×

DBH Migas Offshore Dinilai Tak Adil, PDPM–LBH Muhammadiyah Sumenep Siapkan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini
DBH Migas Offshore Dinilai Tak Adil, PDPM–LBH Muhammadiyah Sumenep Siapkan Gugatan ke MK
Dok. Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas offshore kembali disorot.

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep, membentuk tim kajian dan advokasi hukum untuk menantang kebijakan fiskal nasional yang dinilai mengabaikan hak daerah pesisir.

Tim tersebut dibentuk dalam forum diskusi dan kajian hukum di Sumenep, pekan ini.

Fokus utama kajian diarahkan pada pengelolaan migas offshore di perairan Madura, terkhusus Sumenep, yang telah berlangsung puluhan tahun, namun dinilai minim dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah eksploitasi.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sumenep, Moh Andriansyah, menegaskan bahwa Sumenep, memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas migas offshore.

Karakter wilayah kepulauan menjadikan laut sebagai ruang hidup utama masyarakat, bukan sekadar batas administratif.

“Bagi masyarakat Sumenep, laut adalah ruang ekonomi dan sosial. Aktivitas migas di perairan seharusnya menempatkan Sumenep, sebagai daerah penghasil,” ujarnya, Jum’at (2/1/26).

Menurutnya, eksploitasi migas offshore membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat pesisir, mulai dari risiko lingkungan, menyempitnya ruang tangkap nelayan, hingga ketimpangan pembangunan.

Namun hingga kini, kebijakan pembagian DBH migas belum mengakui daerah pesisir sebagai daerah penghasil, sehingga Sumenep, tidak memperoleh porsi DBH migas yang proporsional.

Ketua LBH Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi, menilai persoalan DBH migas offshore bukan sekadar soal teknis anggaran, melainkan menyangkut keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dinilai tidak memberikan pengakuan tegas terhadap hak fiskal daerah pesisir penghasil migas offshore.

Kekosongan norma tersebut dinilai membuka ruang sentralisasi dan menghilangkan hak daerah.

“Kami melihat ada ketidakadilan fiskal yang bersumber dari regulasi. Uji materiil ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah hukum yang sah dan konstitusional,” tegas, Syafrawi.

Saat ini, tim gabungan Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep tengah menyusun kajian akademik dan draf permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi.

Fokus gugatan diarahkan pada tidak diakuinya daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore yang berdampak langsung pada pembagian hasil sumber daya alam.

Selain jalur litigasi, tim juga menyiapkan langkah advokasi kebijakan melalui dialog dengan Pemerintah Daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya agar ketimpangan DBH migas offshore mendapat perhatian di tingkat nasional.

Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep menegaskan, langkah ini merupakan ikhtiar konstitusional untuk mengoreksi kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat di daerah penghasil. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *