SUMENEP || SF – Sidak Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep ke Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12/25), berubah menjadi panggung terbukanya borok tata kelola industri tambak udang di daerah ujung timur Madura itu.
Pansus yang dipimpin Akhmadi Yazid, mendapati sederet pelanggaran yang dinilai sudah masuk kategori serius.
Di lapangan, Pansus menemukan IPAL yang tak bekerja sebagaimana mestinya, bahkan terindikasi, sejumlah tambak memilih jalan pintas, membuang limbah langsung ke laut.
Praktik semacam itu dinilai bisa memicu kerusakan ekosistem pesisir dan mencemari kawasan tangkap nelayan.
Tak berhenti di situ, pengusaha tambak juga ketahuan tak tertib melakukan uji limbah, padahal biayanya hanya Rp 600 ribu sekali tes.
“Murah, tapi masih saja ada yang ogah. Ini jelas-lugas menunjukkan lemahnya komitmen mereka menjaga lingkungan,” tegas Akhmadi.
Dari sisi kontribusi ekonomi, temuan Pansus tak kalah mengejutkan. Yang mana jika seluruh tambak patuh melakukan uji limbah, PAD bisa tembus di atas Rp 150 juta per tahun.
Kenyataannya? Realisasi hanya sekitar Rp 20 juta. Angka itu dianggap memprihatinkan, terlebih dibanding besarnya dampak ekologis yang ditanggung daerah.
Lebih jauh, Pansus juga menyoroti minimnya tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal Sumenep sudah memiliki Perbup 25/2023 tentang CSR yang mengatur jelas mekanismenya.
Namun sayangnya nyaris tak ada perusahaan tambak yang memberi kontribusi berarti bagi masyarakat sekitar.
“Limbah jalan, aturan dilanggar, PAD rendah, CSR nihil. Semua ini tidak bisa dibiarkan,” tandas Akhmadi.
Melihat sederet kejanggalan tersebut, Pansus memastikan akan memanggil seluruh pengusaha tambak udang se-Sumenep untuk dilakukan audit total, mulai dari kepatuhan ekologis hingga tanggung jawab sosial.
Langkah itu disebut sebagai upaya membersihkan sektor tambak dari praktik yang merugikan daerah.
“Ini bukan sekadar sidak. Ini peringatan keras,” pungkasnya. (Asmuni)













