Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Bonte Rokok Ilegal ‘Menggila’ di Pamekasan, Negara Terlihat Kalah di Bujur Barat

64
×

Bonte Rokok Ilegal ‘Menggila’ di Pamekasan, Negara Terlihat Kalah di Bujur Barat

Sebarkan artikel ini
Bonte Rokok Ilegal 'Menggila' di Pamekasan, Negara Terlihat Kalah di Bujur Barat
Dok. Merek Rokok Bonte yang diduga kuat dimiliki SB alias Sei, warga Dusun Kaba’an Dajah, Desa Bujur Barat, //SuaraFaktual.id

PAMEKASAN || SF – Ketika negara bicara soal penegakan hukum dan perlindungan penerimaan cukai, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, justru menyuguhkan ironi.

Isu peredaran rokok ilegal kembali mencuat, kali ini menyeret nama merek Rokok Bonte yang diduga kuat dimiliki SB alias Sei, warga Dusun Kaba’an Dajah, Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar.

Aparat belum bersuara, sementara aktivitas di lapangan justru disebut kian ‘menggila’.

Sorotan publik tak berhenti pada produk. Di bawah Bukit Telaga Jaya, berdiri bangunan yang disebut warga sebagai gudang misterius yang diduga berpotensi menjadi pusat produksi dan aktivitas peredaran rokok bodong tersebut.

“Bentuknya seperti gudang, lokasinya agak tersembunyi. Kalau tidak salah dipakai produksi rokok ilegal, itu jelas merugikan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal ekonomi negara yang bocor akibat cukai tak dibayar.

Lebih dari itu, rokok tanpa izin edar dan tanpa standar kesehatan dinilai menjadi ancaman langsung bagi masyarakat.

“Produk tanpa izin dan tanpa standar jelas berbahaya,” tambahnya.

Aktivis muda pemerhati rokok ilegal, Bagaz Arrazy, menilai kasus ini sudah melewati batas pelanggaran administratif.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran ekonomi. Ini sudah masuk wilayah kriminalitas dan merusak moral hukum. Kalau benar ada gudang produksi rokok ilegal di Batumarmar, aparat dan pemda harus segera bertindak. Jangan sampai publik melihat ada pembiaran,” tegasnya, Minggu (11/1/26).

Arrazy mengingatkan, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai.

“Ketegasan negara sangat ditunggu. Kalau dibiarkan, ini sama saja memberi karpet merah bagi mafia rokok ilegal untuk semakin berkuasa di Madura,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum (APH) maupun Bea Cukai (BC) Madura, terkait dugaan gudang produksi Rokok Bonte tersebut.

Sikap diam tersebut justru memantik kegelisahan publik.

“Kalau dibiarkan, Pamekasan bisa makin dicap sebagai sarang rokok ilegal. Dampaknya luas: negara dirugikan, kesehatan masyarakat dikorbankan,” ujar warga lainnya.

Kini publik menanti, apakah negara benar-benar hadir dan berani menindak, atau justru kembali terlihat kalah oleh praktik rokok ilegal di tanah sendiri. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *