SUMENEP || SF – Bau amis dugaan permainan proyek pembangunan foodcourt di kawasan wisata Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, kian menyengat.
Bangunan yang menelan anggaran Rp359.936.000 dari APBD 2024 itu justru terbengkalai dan tak berfungsi, memantik pertanyaan serius dari pengunjung dan warga sekitar terkait mandulnya fungsi pengawasan sejak proyek digarap hingga dinyatakan rampung.
Ironisnya, hingga kini tak satu pun pihak terkait memberikan penjelasan, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan bahkan potensi kongkalikong dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 600.1.15.2/BG024-L-FSK/KTR/435.108.4/2024, pekerjaan penyelenggaraan bangunanyang mencakup pengurusan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipercayakan kepada CV AWBS, kontraktor yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi No. 105, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta mencolok. Bangunan foodcourt tampak tidak layak fungsi, minim material, dan dikerjakan secara asal-asalan.
Beberapa material yang wajib tercantum dalam dokumen pemilihan, seperti plafon, rangka atap baja ringan, serta spesifikasi teknis lainnya, diduga tidak terpenuhi.
“Strukturnya seperti gardu. Tidak ada plafon, kelihatan sekali asal jadi,” ujar salah seorang pengunjung Pantai Lombang.
Sejak dinyatakan rampung, bangunan tersebut tidak pernah difungsikan. Fasilitas di dalamnya tampak rusak, tidak terawat, bahkan sebagian sudah tidak bisa digunakan.
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan tujuan pembangunan yang seharusnya mendukung sektor pariwisata sebagai salah satu ikon daerah.
Warga setempat pun mempertanyakan peran pengawasan dari dinas terkait.
Mereka menilai mustahil pekerjaan dengan kualitas seperti itu bisa lolos jika pengawasan dilakukan secara serius dan profesional.
“Kalau pengawasannya jalan, tidak mungkin hasilnya seperti ini, ini jelas menunjukkan “mandulnya” pihak pengawas,” kata seorang warga sekitar.
Mangkraknya proyek ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Apakah proses pelaksanaan, pemeriksaan progres, hingga serah terima pekerjaan hanya bersifat administratif tanpa pengecekan riil di lapangan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV AWBS maupun Indra, Kabid PUTR Sumenep, saat dikonfirmasi SuaraFaktual.id, memilih bungkam.
Sikap diam tersebut justru menambah kecurigaan publik terhadap tata kelola proyek dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Di tengah gencarnya jargon pembangunan pariwisata, proyek foodcourt Pantai Lombang, kini justru menjadi contoh nyata kegagalan fungsi pengawasan dan lemahnya komitmen menjaga uang rakyat.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya bangunan yang mangkrak kepercayaan publik pun ikut runtuh,” pungkas warga. (Asmuni)













