SUMENEP || SF – Kebijakan busana khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep yang digadang-gadang sebagai simbol pelestarian budaya dan penggerak ekonomi UMKM lokal, justru berubah menjadi kontroversi.
Implementasinya dinilai melenceng dari semangat regulasi dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik proyek seragam tersebut.
Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep sejak awal dipromosikan sebagai langkah strategis untuk menguatkan identitas budaya sekaligus memberdayakan perajin lokal. Namun, realitas di lapangan justru berbicara lain.
Sejumlah ASN mengungkapkan bahwa seragam yang mereka pesan terdiri dari atasan berbahan tekstil umum dan bawahan batik yang bukan berasal dari Sumenep, melainkan produksi daerah lain, seperti Pamekasan.
Fakta ini langsung memantik tanda tanya di mana letak keberpihakan pada UMKM lokal yang menjadi “roh” kebijakan?
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Wathon, membenarkan bahwa bahan busana tersebut memang tidak seluruhnya batik.
“Acuan Perbup itu untuk pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal. Untuk busana adat tidak semuanya harus batik,” ujarnya kepada media.
Namun pernyataan tersebut justru menuai kritik keras. Aktivis muda Sumenep, Moh Asmuni, menilai tafsir tersebut berpotensi mengaburkan substansi kebijakan.
“Ini jawaban yang sangat lucu. Kalau tujuannya pelestarian budaya Sumenep, di mana identitas Sumenep-nya ketika bahan yang dipakai tekstil umum pabrikan dan batiknya justru dari luar daerah?” tegasnya.
Menurut Asmuni, praktik semacam ini berpotensi menjadikan Perbup hanya sebagai formalitas regulasi, tanpa keberpihakan nyata pada perajin lokal.
“Sejak kapan tekstil umum dianggap representasi budaya Sumenep? Kalau bukan ada kepentingan ekonomi tertentu, sulit menemukan logikanya,” lanjutnya.
Sorotan paling tajam diarahkan pada penggunaan batik luar daerah dalam pengadaan massal seragam ASN.
Bagi Asmuni, hal itu bukan sekadar ironi, melainkan bentuk kegagalan kebijakan.
“Kalau Perbup ini lahir untuk menguatkan UMKM Sumenep, tapi yang diborong justru produk kabupaten lain, itu kegagalan kebijakan yang nyata, ” katanya.
Ia bahkan menantang Pemkab Sumenep, khususnya Kabag Hukum Setdakab dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Ramli, untuk membuka secara transparan seluruh proses pengadaan: mulai dari penentuan spesifikasi, penunjukan penyedia, hingga pihak-pihak yang diuntungkan.
“Publik berhak tahu. Ini benar-benar pelestarian budaya dan UMKM lokal, atau justru pelestarian kepentingan elit tertentu, untuk mendapatkan “Fee” sebanyak-banyaknya?” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Sumenep, Ramli, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui kanal resmi, namun belum mendapat respons. ***













