Example floating
Example floating
BeritaHukum

Harta Gono-Gini Digugat Ulang: Halaqah Muhammadiyah Sumenep Dorong Ijtihad Progresif

54
×

Harta Gono-Gini Digugat Ulang: Halaqah Muhammadiyah Sumenep Dorong Ijtihad Progresif

Sebarkan artikel ini
Harta Gono-Gini Digugat Ulang: Halaqah Muhammadiyah Sumenep Dorong Ijtihad Progresif
Dok. Dr. Moh. Zeinudin, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Hukum keluarga Islam kembali diguncang wacana pembaruan.

Dari sebuah forum ilmiah di pelosok Pasongsongan, gagasan tentang harta gono-gini tak lagi diposisikan sebagai sekadar aturan administratif, melainkan sebagai medan ijtihad baru demi keadilan substantif dalam relasi suami-istri.

Itulah benang merah Halaqah Tarjih dan Mudzakarah Kitab ke-7 yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid PD Muhammadiyah Sumenep, Ahad 18 Januari 2026.

Mengusung tema “Harta Gono-Gini: Apa, Bagaimana, dan Untuk Siapa?”, forum tersebut menjadi ruang dialektika serius antara fikih klasik, hukum positif Indonesia, dan realitas sosial kontemporer.

Pemateri utama, Dr. Moh. Zeinudin, secara terbuka menyodorkan pembacaan progresif atas konsep harta bersama.

Menurutnya, meskipun harta gono-gini tak ditemukan secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih klasik, kebutuhan keadilan zaman modern menuntut keberanian melakukan ijtihad baru.

“Pengakuan harta bersama dalam UU Perkawinan dan KHI bukan penyimpangan dari Islam, justru itu bukti bahwa hukum Islam di Indonesia hidup dan responsif terhadap realitas sosial,” tegas Dr. Zein, di hadapan peserta.

Ia menekankan, kontribusi dalam rumah tangga tidak selalu berbentuk uang. Kerja domestik, pengasuhan, dan dukungan emosional juga merupakan bentuk kontribusi nyata yang wajib dihitung dalam kerangka keadilan.

Perspektif ini, menurutnya, sejalan dengan maqashid al-syari’ah, menjaga harta, martabat, dan kemanusiaan.

Diskursus makin menarik ketika Fikri, tampil membedah harta bersama dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Ia menjelaskan bahwa konsep persatuan harta dalam hukum perdata sejak awal dirancang sebagai instrumen pencegah ketimpangan, terutama pasca perceraian.

Yang mengundang perhatian, Dr. Zein, secara terbuka memperkenalkan Fikri sebagai kader muda berlatar IPNU yang kini tumbuh dalam tradisi berpikir Islam Berkemajuan.

“Dia mungkin belum punya KTA Muhammadiyah, tapi cara berpikirnya sudah Muhammadiyah sepenuhnya,” kelakar Dr. Zein, disambut tawa peserta.

Simbolisme itu semakin kuat ketika Fikri tampil tanpa songkok di tengah forum persyarikatan yang mayoritas bersongkok.

Bukan sekadar soal busana, melainkan representasi keberanian berpikir otentik dan bebas dari sekat simbolik.

Kolaborasi guru dan murid lintas tradisi ini dipandang banyak peserta sebagai model ideal pewarisan intelektual Islam: terbuka, kritis, dan berorientasi pada keadilan.

Halaqah juga dihadiri sejumlah tokoh Muhammadiyah Sumenep, seperti Wakil Ketua PD Muhammadiyah bidang Tarjih dan Tajdid Kyai Hasyian ‘Asyari, Ustadz Rizal Solihi, Lc., Ustadz Rakhman, serta Sekretaris Majelis Tarjih PW Muhammadiyah Jawa Timur, Dr. Dian Berkah.

Dalam sambutannya, Dr. Dian menegaskan bahwa forum semacam ini adalah jantung ijtihad kolektif Muhammadiyah.

Pesan yang mengemuka jelas: hukum Islam bukan dokumen mati, melainkan tradisi intelektual yang terus bergerak.

Dan dari Pasongsongan, Muhammadiyah Sumenep mengirimkan sinyal kuat—keadilan tidak cukup diwarisi, ia harus terus diperjuangkan lewat keberanian berpikir. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *