Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Diduga Rangkap Jabatan Ketua BPD Jaba’an Jadi Perhatian Warga

75
×

Diduga Rangkap Jabatan Ketua BPD Jaba’an Jadi Perhatian Warga

Sebarkan artikel ini
Diduga Rangkap Jabatan Ketua BPD Jaba’an Jadi Perhatian Warga
Dok. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jaba’an, Kecamatan Manding, Abd Latif, disebut-sebut juga menjalankan profesi. //SuaraFaktual.id/ilustrasi

SUMENEP || SF – Jabatan publik menuntut dedikasi, integritas, dan komitmen penuh. Karena itu, ketika muncul dugaan rangkap jabatan oleh seorang pejabat desa, perhatian publik pun menguat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jaba’an, Kecamatan Manding, Abd Latif, disebut-sebut juga menjalankan profesi sebagai guru bersertifikasi inpassing di lembaga pendidikan Nurul Islam, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.

Jika informasi tersebut benar, situasi ini memunculkan diskusi serius tentang etika pengabdian dan profesionalisme.

Sebab, baik jabatan Ketua BPD maupun profesi guru bersertifikasi sama-sama mengandung tanggung jawab besar.

Sebagai lembaga representasi masyarakat desa, BPD memiliki peran strategis, untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, mengawal penggunaan anggaran, serta menyalurkan aspirasi warga.

Fungsi tersebut menuntut kehadiran, fokus, dan independensi.

Di sisi lain, guru bersertifikasi menerima amanah negara dalam bentuk tunjangan profesional, yang disertai kewajiban memenuhi standar kinerja, mulai dari jam mengajar hingga tanggung jawab akademik.

Kondisi yang sedemikian memunculkan pertanyaan wajar di tengah masyarakat, sejauh mana kedua peran itu dapat dijalankan secara optimal?

Sejumlah warga Jaba’an mengaku mulai membicarakan persoalan yang menyeret pmerintah desa itu.

Mereka berharap setiap pejabat publik mampu menjaga teladan dalam pengabdian.

“Kalau memang benar rangkap jabatan, sebaiknya ada kejelasan. Jabatan itu amanah, dan masyarakat berharap dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar salah satu masyarakat Jaba’an yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/1/26).

Pengamat tata kelola desa menilai, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan jika tidak dikelola secara transparan.

Karena itu, keterbukaan dan klarifikasi menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Abd Latif, belum memberikan pernyataan resmi.

SuaraFaktual.id terus berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2