Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Dugaan Pokir Lintas Dapil Mencuat, Proyek Jaba’an Berpotensi Langgar Etik DPRD

95
×

Dugaan Pokir Lintas Dapil Mencuat, Proyek Jaba’an Berpotensi Langgar Etik DPRD

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pokir Lintas Dapil Mencuat, Proyek Jaba'an Berpotensi Langgar Etik DPRD
Dok. Proyek jalan makadam di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Babak baru! Dugaan pengalihan pokok-pokok pikiran (Pokir) lintas daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Sumenep kembali mencuat.

Kali ini, sorotan kembali tertuju pada proyek jalan makadam di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, yang diduga bersumber dari Pokir anggota DPRD lintas dapil tanpa mekanisme yang jelas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pokir tersebut awalnya diduga berasal dari seorang anggota DPRD Dapil VII berinisial R, kemudian dialihkan kepada anggota DPRD Dapil V berinisial M, dengan mengatasnamakan fraksi.

Namun, lokasi proyek berada di luar wilayah Dapil VII, sehingga memunculkan pertanyaan tentang dasar pengalihan serta legitimasi penggunaan Pokir tersebut.

Secara prinsip, Pokir merupakan sarana penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Pengalihan lintas dapil dimungkinkan, tetapi harus melalui keputusan fraksi yang sah dan terdokumentasi. Tanpa mekanisme itu, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar kode etik DPRD, khususnya terkait tanggung jawab representasi dan akuntabilitas anggaran.

“Pokir bukan anggaran bebas. Ia melekat pada dapil. Jika dipindahkan tanpa keputusan fraksi yang sah, itu bisa masuk kategori pelanggaran etik,” kata Tolak Amir, pengamat kebijakan daerah, Rabu (7/1/26).

Sorotan tak berhenti pada aspek administratif. Kondisi proyek jalan makadam di Dusun Junjungan juga menuai kritik warga. Selain dikerjakan secara sederhana, proyek tersebut disinyalir menggunakan material timbunan dari galian C ilegal.

Warga juga mengaku tidak mengetahui asal-usul Pokir maupun proses perencanaan kegiatan tersebut.

“Kami tidak pernah diberi penjelasan. Tiba-tiba ada pekerjaan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada R, terkait dugaan pengalihan Pokir dari Dapil VII belum mendapatkan tanggapan.

Hal serupa terjadi pada upaya konfirmasi kepada M, mengenai klaim penerimaan Pokir lintas dapil atas nama fraksi.

Sejumlah kalangan menilai persoalan ini semestinya menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep.

Selain menyangkut tata kelola Pokir, kasus ini dinilai menyentuh aspek etik lembaga legislatif, terutama soal konsistensi antara fungsi keterwakilan dan penggunaan anggaran publik.

Kasus Junjungan menambah daftar pekerjaan rumah DPRD Sumenep dalam menata Pokir agar tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2