SUMENEP || SF – Proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, masih belum jelas.
Pekerjaan yang diduga dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215.111.805 itu hingga awal Januari, belum menunjukkan progres berarti dan terkesan “mangkrak”.
Informasi yang diterima SuaraFaktual.id, atas gencarnya sorotan publik, Inspektorat Kabupaten Sumenep, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang diduga beramasalah itu, Jum’at (2/1/26).
Kabar tersebut disampaikan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan terhadap publik.
Upaya konfirmasi kepada Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep, Asis Munandar, Jum’at (2/1/26), masih belum juga membuahkan penjelasan yang substantif.
Hingga Sabtu (4/1/26), belum ada keterangan resmi terkait kebenaran sidak maupun hasil pemeriksaan lapangan.
“Waalaikum salam, mohon maaf nanti saya hubungi kembali, ini masih rapat,” ujar Asis singkat.
Padahal, pengelolaan Dana Desa diikat ketentuan hukum yang ketat. Pasal 24 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa keuangan desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Apabila ditemukan keterlambatan pelaksanaan, ketidaksesuaian pekerjaan, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah desa dapat dikenai sanksi administratif.
Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran Dana Desa, hingga kewajiban pengembalian kerugian negara.
Lebih jauh, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka ruang penindakan pidana apabila pengelolaan Dana Desa menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum (APH) dapat masuk apabila hasil pengawasan Inspektorat menemukan unsur penyimpangan.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap terbuka Inspektorat Kabupaten Sumenep, untuk menjelaskan hasil pengawasan terhadap proyek rehabilitasi jalan yang menjadi sorotan tersebut. (Asmuni)













