Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Jalan Desa “Mangkrak,” Babinsa dan Forkopimcam Manding Dinilai ‘Mandul’

61
×

Jalan Desa “Mangkrak,” Babinsa dan Forkopimcam Manding Dinilai ‘Mandul’

Sebarkan artikel ini
Jalan Desa "Mangkrak," Babinsa dan Forkopimcam Manding Dinilai 'Mandul'
Dok. Kantor Koramil Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Dugaan praktik penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menuai sorotan publik.

Proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215.111.805 itu hingga akhir Desember terpantau belum menunjukkan progres signifikan dan terkesan “mangkrak”.

Kondisi tersebut memantik pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan di tingkat kecamatan.

Padahal, pengawalan Dana Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, melainkan juga melekat pada unsur Forkopimcam, termasuk Koramil melalui Babinsa dan Polsek melalui Bhabinkamtibmas.

Secara normatif, peran Babinsa dalam pendampingan dan pengawasan Dana Desa telah ditegaskan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembinaan Teritorial, yang menyebutkan bahwa Babinsa bertugas melakukan pendampingan, monitoring, dan pengawasan pembangunan di wilayah desa binaan, termasuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai perencanaan dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Selain itu, Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa PDTT dan TNI juga menegaskan keterlibatan aktif Babinsa dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan penyimpangan Dana Desa, khususnya pada kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Saat dikonfirmasi terkait proyek jalan desa yang hingga akhir Desember belum rampung, Danramil Manding, Agus, mengaku belum melakukan pemantauan.

“Terima kasih mas atas infonya dan saya belum monitor. Besok kami kroscek ke Babinsanya,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Ketika pewarta kembali menanyakan apakah tidak ada laporan atau informasi kejanggalan dari Babinsa, sebelumnya, jawaban yang diberikan kembali singkat.

“Siap Mas, belum,” cetusnya.

Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai bentuk lemahnya fungsi kontrol. Sebab, proyek Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah seharusnya menjadi objek pengawasan melekat dan ketat, bukan menunggu laporan atau pengaduan dari luar.

Tak hanya Koramil, unsur Forkopimcam lainnya pun disorot. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Manding dan Kecamatan Manding belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan mangkraknya proyek tersebut.

Padahal, keberadaan Forkopimcam memiliki dasar hukum kuat. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Kecamatan menegaskan bahwa camat memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

Sikap pasif unsur pengawasan ini memunculkan kekecewaan warga. Seorang warga Desa Jaba’an menilai Forkopimcam seolah kehilangan wibawa di hadapan pemerintah desa.

“Semua elemen pengawasan kayaknya sudah kehilangan taringnya “Mandul”. Seolah-olah kalah posisi dengan kepala desa,” ujarnya kepada SuaraFaktual.id, Selasa (30/12).

Warga mendesak agar peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah kecamatan tidak berhenti sebatas formalitas.

Jika fungsi pengawasan yang telah diatur secara jelas dalam regulasi dibiarkan tumpul, maka potensi penyimpangan Dana Desa akan terus berulang.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan justru menjadi proyek tanpa pengawasan yang merugikan keuangan Negara. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *