SUMENEP || SF – Proyek irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kertasada,
Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, menuai tanda tanya besar.
Proyek bernilai sekitar Rp195 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dinilai tidak tepat sasaran.
Saluran irigasi tersebut dibangun di Dusun Kerkop, Jalan Bandara Trunojoyo RT 004 RW 003. Namun, lokasi pembangunan justru berada di kawasan non-pertanian.
Di sekitar titik proyek, tidak ditemukan lahan pertanian produktif yang menjadi sasaran utama program irigasi pemerintah.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga terkait dasar penetapan Desa Kertasada sebagai penerima program P3TGAI. Pasalnya, wilayah tersebut selama ini dikenal minim, bahkan nyaris tidak memiliki lahan pertanian aktif.
“Setahu saya, di Desa Kertasada hampir tidak ada sawah. Kalau begitu, kenapa bisa mendapat proyek irigasi? Ini yang terasa janggal,” ujar seorang warga kepada SuaraFaktual.id, Rabu (24/12/25).
Ia menilai, secara fungsi, bangunan tersebut lebih menyerupai saluran drainase atau pembuangan air hujan, bukan jaringan irigasi pertanian.
Apalagi, saluran itu berdampingan langsung dengan gudang Bulog Kabupaten Sumenep, bukan kawasan persawahan atau lahan produksi pangan.
Kejanggalan lain terlihat dari tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kalau ini disebut irigasi, sementara sawahnya tidak ada, lalu airnya dialirkan ke mana?” kata warga lain dengan nada heran.
Mengacu pada petunjuk teknis Program P3TGAI, kegiatan ini secara prinsip ditujukan untuk mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian aktif, meningkatkan indeks pertanaman, serta dikelola secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah yang benar-benar membutuhkan sarana irigasi.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa lokasi kegiatan harus berada di kawasan pertanian produktif, memberikan manfaat langsung bagi petani, serta dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketidaksesuaian antara tujuan program dan kondisi faktual di lapangan pun memantik pertanyaan publik.
Atas kondisi tersebut, warga mendorong Inspektorat Kabupaten Sumenep, dinas teknis terkait, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk turun melakukan penelusuran menyeluruh dan objektif.
Langkah itu dinilai penting guna memastikan proyek P3TGAI di Desa Kertasada telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari aspek penetapan lokasi, mekanisme pelaksanaan, hingga manfaat riil yang dihasilkan.
“Ini uang negara. Kalau pelaksanaannya tidak tepat sasaran, tentu harus dievaluasi secara terbuka dan profesional,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kertasada belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh respons. (Asmuni)













