SUMENEP || SF – Ruang digital kembali bersentuhan dengan hukum. Seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Khairil Anwar, resmi melaporkan akun Tik-Tok, @buburkacangijo, ke Polres Sumenep, Senin 15 Desember 2025, atas dugaan pengancaman melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan Khairil sebagai respons atas konten yang dinilai tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis.
Proses pelaporan didampingi langsung oleh pengacara muda dari LBH Wiraraja, Moh. Sy. Maulana, S.H.
Maulana, panggilan akrabnya menegaskan, langkah hukum tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan bagian dari upaya menegakkan hukum dan etika di ruang publik digital yang kian tak terkendali.
“Media sosial bukan ruang tanpa batas. Setiap unggahan, komentar, dan pernyataan memiliki konsekuensi hukum. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak sembarangan menggunakan media sosial,” ujar Maulana, Senin (15/12/25).
Ia menilai maraknya ancaman dan intimidasi di media sosial menunjukkan masih lemahnya kesadaran hukum sebagian pengguna platform digital.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta menangani laporan tersebut secara serius dan profesional.
“Kami berharap Kapolres Sumenep dan jajaran penyidik memberikan perhatian penuh. Penegakan hukum yang tegas penting agar tidak muncul korban-korban berikutnya,” katanya.
Maulana juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dalih untuk mengancam atau mengintimidasi pihak lain. Menurutnya, kebebasan berpendapat memiliki batas yang jelas dalam hukum.
“Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak orang lain. Etika digital adalah fondasi utama agar media sosial tetap menjadi ruang yang aman dan sehat,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, diduga terlapor dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan di Polres Sumenep. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih. (Asmuni)













