Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

Indonesia Malaysia Perkuat Diplomasi Hukum, Gagasan Dr. Zeinudin Jadi Sorotan

66
×

Indonesia Malaysia Perkuat Diplomasi Hukum, Gagasan Dr. Zeinudin Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Indonesia Malaysia Perkuat Diplomasi Hukum, Gagasan Dr. Zeinudin Jadi Sorotan
Dok. Pemateri: Dr. Moh. Zeinudin (Indonesia) dan Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, PhD (IIUM). //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (FH UNIJA) Sumenep, bersama International Islamic University Malaysia (IIUM) menyelenggarakan kuliah tamu internasional pada hari Selasa, 2 Desember 2025, menghadirkan dua pemateri: Dr. Moh. Zeinudin (Indonesia) dan Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, PhD (IIUM).

Kegiatan tersebut memfokuskan pembahasan pada arah baru pengembangan hukum Indonesia–Malaysia dalam kerangka integrasi ASEAN.

Pada sesi inti, Dr. Moh. Zeinudin menekankan bahwa perbedaan sistem hukum Indonesia dan Malaysia merupakan potensi strategis untuk membangun model integrasi hukum ASEAN yang lebih matang dan realistis.

Ia menolak gagasan penyeragaman hukum antarnegara, dan sebaliknya menekankan pentingnya penyamaan orientasi pembangunan hukum.

“Indonesia dan Malaysia tidak perlu menyeragamkan hukum, tetapi menyamakan orientasi. Yang berhukum adalah manusia; karena itu prinsip kemanusiaan harus menjadi bahasa bersama dalam pembangunan hukum kawasan,” tegasnya.

Indonesia Malaysia Perkuat Diplomasi Hukum, Gagasan Dr. Zeinudin Jadi Sorotan
Flyer kuliah tamu Internasional pada hari Selasa, 2 Desember 2025, //SuaraFaktual.id

Dr. Zein kemudian mengajukan konsep ASEAN Human-Centered Legal Framework, yaitu pendekatan kolaboratif yang menempatkan manusia sebagai pusat pembentukan hukum kawasan.

Konsep ini menuntut konvergensi hukum tidak hanya pada harmonisasi regulasi, tetapi juga kesamaan nilai, arah, dan tujuan.

Ia menilai isu-isu seperti migrasi tenaga kerja, ekonomi digital, dan mobilitas lintas batas hanya dapat dijawab melalui standar hukum ASEAN yang lebih responsif terhadap realitas masyarakatnya.

Ia juga mendorong penguatan riset hukum kolaboratif Indonesia–Malaysia sebagai landasan penyusunan norma hukum regional yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat ASEAN.

Sementara itu, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda memaparkan perkembangan sistem hukum Malaysia yang mengintegrasikan common law, tradisi hukum Islam, dan prinsip tata kelola modern.

Ia menilai gagasan Dr. Zein sebagai pijakan penting untuk memperluas kerja sama akademik dalam membangun kerangka hukum ASEAN yang kompatibel dengan dinamika global.

Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi kedua negara untuk memperkuat diplomasi hukum dan mendorong terbentuknya platform kolaborasi regulatif ASEAN yang lebih kokoh di masa depan. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *