Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Sabu 2 Gram Mengakhiri Pelarian Sunyi Pria 55 Tahun di Talango

70
×

Sabu 2 Gram Mengakhiri Pelarian Sunyi Pria 55 Tahun di Talango

Sebarkan artikel ini
Sabu 2 Gram Mengakhiri Pelarian Sunyi Pria 55 Tahun di Talango
Dok. Pelaku berinisial E.H. (55), yang disebut warga kerap memutar aktivitas gelap di rumahnya. //SuaraFaktual.id

SUMENEP || SF – Sore itu, Selasa 2 Desember 2025, Dusun Ban-ban, Talango, tidak lagi sunyi.

Unit Reskrim Polsek Talango menyerbu sebuah rumah yang selama ini disebut warga sebagai “tempat hilangnya jejak” lokasi transaksi sabu yang beroperasi diam-diam di balik pintu tertutup.

Pria berinisial E.H. (55), yang disebut warga kerap memutar aktivitas gelap di rumahnya, akhirnya tak berkutik ketika empat personel dipimpin Kapolsek Talango IPTU Haryono masuk dan menggeledah kamar yang ia gunakan untuk beraksi.

Di sudut kamar, petugas menemukan tas hitam berisi tiga klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp1.210.000 jejak transaksi yang tidak sempat disembunyikan.

E.H. mengakui bahwa hanya satu jam sebelum penggerebekan, ia sempat mengisap sabu sendirian di kamar tersebut.

Tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Polsek Talango guna pemeriksaan lanjutan.

Ia kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009, aturan yang menutup rapat ruang bagi mereka yang bermain-main dengan narkotika Golongan I.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sinyal keras bahwa Polri tidak memberi tempat bagi pengedar ataupun penyalahguna.

“Setiap laporan warga adalah peluit perang. Kami akan datang, dan kami akan bertindak,” ujarnya.

Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lebih dalam karena jejak kecil jarang berakhir kecil. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *