Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton BK Provinsi Jatim di Tanggumong PJ Kades Bungkam

93
×

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton BK Provinsi Jatim di Tanggumong PJ Kades Bungkam

Sebarkan artikel ini
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton BK Provinsi Jatim di Tanggumong PJ Kades Bungkam
Dok. Kantor Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, //SuaraFaktual.id

SAMPANG || SF – Proyek rabat beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025 untuk Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, diduga bermasalah.

Anggaran senilai Rp200 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rabat beton, dipertanyakan realisasinya karena lokasi proyek disebut tidak jelas keberadaannya.

Informasi dugaan kejanggalan ini mencuat setelah sejumlah warga menelusuri titik pekerjaan yang tercantum dalam proposal pengajuan BK.

Namun, hingga beberapa hari terakhir, warga mengaku tidak menemukan adanya aktivitas pembangunan, baik berupa pengecoran jalan, material proyek, maupun papan informasi kegiatan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sejak awal dirinya curiga terkait proyek tersebut.

“Biasanya kalau ada proyek rabat beton pasti terlihat pergerakan material. Ini tidak ada sama sekali. Kami tanya ke perangkat desa juga tidak ada jawaban,” ungkapnya.

Selain dugaan proyek fiktif, muncul pula isu mark up anggaran.

Warga menduga nilai pekerjaan tidak sebanding dengan kondisi lapangan dan tidak ada transparansi terkait besaran anggaran maupun mekanisme pekerjaan yang digunakan.

Hal itu memperkuat kecurigaan bahwa dana BK Provinsi Jatim tidak dikelola secara akuntabel.

Ketika dikonfirmasi, PJ Kepala Desa Tanggumong justru memilih bungkam.

Beberapa kali upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons.

Sikap diam ini semakin memunculkan tanda tanya terkait kejelasan realisasi anggaran tersebut.

Aktivis Sampang, Zainur, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan.

Menurutnya, anggaran BK Provinsi merupakan dana resmi pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kalau benar tidak ada pekerjaannya, ini sudah masuk indikasi penyimpangan. Entah fiktif atau mark up, semuanya harus diusut. Pemkab Sampang dan Kejaksaan wajib turun tangan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa setiap proyek yang berasal dari dana pemerintah wajib memasang papan informasi, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Tidak adanya papan proyek menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Tanggumong maupun pihak terkait lainnya mengenai keberadaan proyek rabat beton senilai Rp200 juta tersebut.

Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti, agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak menguap tanpa hasil.

Jika dugaan mark up dan proyek fiktif benar terjadi, maka penegak hukum diminta tidak ragu mengambil langkah tegas. (Asmuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2